Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Kasus Bansos Beras Kemensos Berbeda dari Perkara Juliari Batubara

KPK sebut kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program PKH di Kemensos  berbeda dengan perkara Juliari Batubara

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Sebut Kasus Bansos Beras Kemensos Berbeda dari Perkara Juliari Batubara
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa kasus korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara berjalan usai mengikuti sidang tuntutan secara virtual dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Mantan Menteri Sosial tersebut dituntut 11 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. KPK menyebut kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020-2021 berbeda dengan perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020-2021 berbeda dengan perkara mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan kasus dugaan korupsi bansos beras di seluruh Indonesia ini baru ditemukan tim penyidik saat sedang menyelidiki kasus Juliari Batubara.

"Apakah kaitannya dengan bansos yang saat ini sedang proses penyelidikan oleh KPK? Kan masih berjalan proses penyelidikan, jadi ini kemudian ditemukan fakta lain dari proses penyelidikan tadi itu kemudian ada laporan masyarakat juga, kami analisis ternyata ada fakta lain ketika penyaluran bansos 2021 di Kemensos ini, dugaannya ada perbuatan melawan hukum," kata Ali, Jumat (17/3/2023).

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan jika kasus korupsi penyaluran bansos beras ini telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar. 

Dalam prosesnya, KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Mereka yang dicegah ialah M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistik. Dia diketahui mengundurkan diri dari Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.

Baca juga: KPK Langsung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, Ali Fikri mengatakan, KPK akan terus mendalami perkara bansos beras ini, termasuk dugaan keterlibatan pejabat Kemensos.

"Jadi nanti kami akan terus dalami, kaitannya dari satu BUMN tadi itu dan beberapa pihak swasta yang nanti pelaksanaannya kan sebenarnya dari Kemensos, nah itu lah yang terus akan kami kembangkan dan dalami ke sana dulu," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas