KPK Segera Periksa LHKPN Brigjen Endar Priantoro Imbas Diduga Istri Bergaya Hedon
Kehidupan glamor sang istri yang kerap ditampilkan di sosial media membuat Brigjen Endar akan berhadapan dengan tim LHKPN
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro turut menjadi sorotan lantaran diduga sang istri gemar memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Istri Endar ini disebut kerap memperlihatkan liburan ke luar negeri hingga bermain golf.
Baca juga: Intip Harta Kekayaan Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro yang Diduga Istrinya Suka Hedon
Kehidupan glamor sang istri yang kerap ditampilkan di sosial media membuat Brigjen Endar akan berhadapan dengan tim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
"Terkait dengan beredarnya di media massa dan media sosial aktivitas yang dilakukan oleh Direktur Penyelidikan KPK. Tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Ali mengatakan, selain tim LHKPN KPK, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK terkait hal tersebut.
"Namun sekaligus juga berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK ya, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud," kata dia.
Ali berujar, terkait hal ini pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada Dewas KPK untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran etik oleh Brigjen Endar.
Baca juga: KPK Periksa 2 Eks Direktur PT DKB Terkait Kasus Korupsi Kapal Angkut Tank
"Dan tentu berikutnya, akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam Undang-Undang KPK itu sendiri, dan saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yg menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-Undang KPK," ujarnya.
Melihat laman LHKPN yang diakses Liputan6.com melalui elhkpn.kpk.go.id, harta Brigjen Endar mencapai Rp5.633.150.000. Harta itu dia laporkan pada 7 Februari 2023.
Harta yang dimiliki Endar didominasi oleh lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pangkal Pinang, Tangerang, Tangerang Selatan, Banyumas, hingga Surabaya. Nilainya mencapai Rp6.310.000.000.
Untuk alat transportasi, Endar melaporkan memiliki dua sepeda motor dan satu mobil Toyota Innova tahun 2019. Nilai ketiga alat transportasinya sebesar Rp222.500.000.
Baca juga: Andhi Pramono Klarifikasi Harta Kekayaan Rp 13,7 M di KPK, Sebut Setiap Tahun Selalu Setor LHKPN
Sementara harta bergerak lainnya yang dilaporkan Endar senilai Rp24.500.000.
Kas setara kas senilai Rp126.150.000, dan harta lainnya senilai Rp450 juta.
Namun Endar tercatat memiliki utang sebesar Rp1,5 miliar. Jadi total harta Endar yakni Rp5.633.150.000.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.