Respons Wapres Ma'ruf Amin Sikapi Vonis Bebas Terdakwa Kasus Kanjuruhan: Bisa Banding Hingga Kasasi
Wakil Presiden KH Maruf Amin menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap para terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden KH Maruf Amin menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya terhadap para terdakwa kasus tragedi Stadion Kanjuruhan.
Maruf Amin menekankan bahwa hal tersebut merupakan ranah lembaga yudikatif.
“(Putusan) kasus Kanjuruhan kewenangan yudikatif, itu memang kewenangan pengadilan," ujar Maruf Amin di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/3/2023).
Dirinya mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut untuk mengajukan banding.
Menurut Maruf Amin, masih ada upaya hukum lain terhadap putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut.
Baca juga: Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejaksaan Pastikan Bakal Kasasi
“Kalau nanti masyarakat merasa bahwa itu dianggap kurang memenuhi rasa keadilan, mungkin masyarakat bisa melakukan semacam upaya-upaya berikutnya, dan masih ada saya kira banding, bahkan juga mungkin kasasi,” jelas Maruf.
Ia pun menegaskan bahwa pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak dapat mengintervensi putusan pengadilan.
"Jadi karena ini masalah kewenangan yudikatif, kami dari ekskutif tidak boleh mengintervensi. karena itu biar itu berproses melalui proses konstitusional dan sesuai aturan yang ada," pungkas Maruf Amin.
Baca juga: DPR Sebut Keputusan Hakim Nyeleneh Karena Bebaskan Dua Perwira Polri di Kasus Kanjuruhan
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya telah menjatuhkan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.
Dua terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.
Baca juga: Komisi III DPR Minta Jaksa Ambil Upaya Hukum Lanjutan Atas Vonis Bebas Polisi di Kasus Kanjuruhan
AKP Bambang Sidik Achmadi merupakan salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun suporter Arema Malang di Stadion Kajuruhan.
Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya mengatakan tembakan gas air mata yang ditembakkan para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.