Dewas KPK dan Inspektorat Bakal Usut Gaya Hedon Istri Brigjen Endar Priantoro
Dewan Pengawas dan Inspektorat KPK pun turun tangan untuk mengklarifikasi Brigjen Endar terkait dugaan gaya hidup mewah sang istri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dugaan gaya hedon istri Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro jadi sorotan.
Dewan Pengawas dan Inspektorat KPK pun turun tangan untuk mengklarifikasi Brigjen Endar terkait dugaan gaya hidup mewah sang istri.
"Perlu kami sampaikan, tentu, kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan, sekaligus juga berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK, untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (18/3/2023).
Ali memastikan Dewas KPK akan bekerja sesuai dengan kewenangannya.
Berdasarkan UU KPK, Dewas KPK mempunyai kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pegawai.
Lembaga pengawas ini bakal memanggil Endar Priantoro dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Baca juga: Bandingkan Gaya Mewah Istri Brigjen Endar & Pejabat BPN: Tas Setengah Miliar hingga Naik Helikopter
"Saya kira teman-teman sudah tahu dan pahami apa yang menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana Undang-undang KPK," kata Ali.
Dugaan gaya hidup mewah dari sosok yang diduga istri Endar itu diunggah akun media sosial TikTok @perusakhedon.
Dalam postingan itu memuat kumpulan foto yang diduga istri Endar saat sedang berlibur ke luar negeri.
Selain itu, terdapat juga foto berlatar belakang helikopter sewaan.
Ada pula yang memperlihatkan perempuan tersebut memakai kaus bermerek Kenzo dan topi Gucci.
Respons Polri
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengingatkan ke jajarannya untuk tidak menampilkan gaya hidup mewah.
"Telah berkali-kali untuk menjaga disiplin anggota, untuk menjaga agar anggota tidak bergaya hidup hedon dalam hal ini Divisi Humas telah mengeluarkan Pensat (penerangan satuan) pada jajarannya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Ditekankan Ramadhan, aturan ini juga berlaku terhadap anggota Polri beserta istri dan keluarganya.
Sanksi pun menanti bagi mereka yang masih nekat melanggar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.