Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah Kejati DKI Tolak Restorative Justice Kasus Mario Dandy Cs Dinilai Sudah Tepat

Langkah Kejati DKI yang tidak menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dinilai sudah tepat.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Langkah Kejati DKI Tolak Restorative Justice Kasus Mario Dandy Cs Dinilai Sudah Tepat
TRIBUNNEWS.com/Jeprima
Langkah Kejati DKI yang tidak menerapkan keadilan restoratif dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy dinilai sudah tepat. Mario Dandy Satriyo (20) terlihat memakai sepatu merek Nike saat proses rekonstruksi kasus penganiayaan David (17) di Green Permata Residence, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta yang tidak menerapkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam penanganan kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy Satrio CS menuai apresiasi.

Pasalnya Kejati dianggap sudah menangani kasus sesuai prosedur.

"Langkah Kejati tepat. Kemarin, keliru dia (mengusulkan keadilan restoratif,red)," kata Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/3/2023).

Fickar mengatakan, ada dua aspek dalam tindak pidana, perbuatan dan kerugian.

Baca juga: Kubu Mario Dandy Cs Diperiksa Terkait Laporan Amanda alias APA Buntut Tudingan Pembisik

Sementara itu, keadilan restoratif hanya menyangkut kerugian yang diderita korban, tetapi penuntutan hukum harus tetap berjalan.

"Makanya, dikeluarkan Perma (Peraturan Mahkamah Agung) bahwa kasus (keadilan) restoratif enggak jalan kalau tidak pidana (ancamannya) di bawah 7 tahun," tuturnya.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, lanjut Fickar, dalam kasus penganiayaan David Ozora, para pelaku terancam hukuman hingga 12 tahun penjara. Pangkalnya, dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Ini, kan, penganiayaan berat yang mengakibatkan orang sakit berat walaupun tidak meninggal dunia, Pasal 355 KUHP. Maka, tidak bisa di-restorative justice tindak pidananya," jelasnya.

"Kalau kerugian diganti (pelaku), silakan saja itu. Nah, bahwa nanti penggantian ganti rugi berpengaruh terhadap putusan hakim jadi meringankan (hukuman pelaku) itu soal lain. Itu ranah hakim," sambung Fickar.

Fickar pun meminta masyarakat terus mengawal kasus ini hingga ke meja hijau.

"Harus dikawal sampai pengadilan," tandasnya.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas