Mahfud MD Siap Buka-Bukaan dengan DPR Soal Daftar Dugaan Pencucian Uang Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Mahfud MD menyatakan siap buka-bukaan dengan DPR terkait dugaan pencucian uang senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan siap buka-bukaan dengan DPR terkait dugaan pencucian uang senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Mahfud MD mengatakan siap untuk menunjukkan dan menjelaskan daftar dugaan pencucian uang senilai Rp300 triliun tersebut kepada DPR.
"Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp 300 triliun," kata Mahfud MD di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, pada Sabtu (18/3/2023).
Ia pun tak mempersalahkan jika harus membuka hal tersebut ke DPR karena menilai masalah tersebut memang lebih fair (wajar) jika dibuka di DPR.
Mahfud MD pun menegaskan keseriusannya terkait hal tersebut.
"Saya dan PPATK tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan informasi intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp300 triliun," kata Mahfud MD.
"Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Karena itu Senin besok saya menunggu undangan," sambung dia.
Mahfud MD mengatakan ia juga telah mengagendakan pertemuan dengan PPATK dan Kemenkeu untuk membuat terang masalah tersebut sehingga publik paham apa yang terjadi.
Ia pun menyarankan agar publik menilik kembali pernyataan Kepala PPATK saat jumpa pers di Kemenkeu pada Selasa lalu.
"Pak Ivan (Kepala PPATK) tidak bilang info itu 'bukan pencucian uang'. Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik atau Kemenkeu," kata Mahfud MD.
Komisi III Akan Panggil Mahfud MD
Diketahui, Komisi III DPR RI berencana memanggil Menkopolhukam Mahfud MD dan juga PPATK, untuk meminta penjelasan terkait dugaan transaksi janggal seniliai Rp300 Triliun di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto dalam diskusi Dialektika Demokrasi dengan Tema "Akibat Gaya Hedon, LHKPN Pejabat Kemenkeu Jadi Sorotan" di Media Center DPR/DPD/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
"Makanya di awal sidang ini, kami di awal persidangan ini kami akan memanggil PPATK dan Menkopolhukam untuk meminta keterangan atau menjelaskan terkait dengan standing yang saat ini berkembang di publik, paling sederhana adalah sekarang kalau bicara TPPU," kata Didik.
Baca juga: Ketika Mahfud MD Ditanya Dugaan Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu saat Kunker ke Australia
Sebelumnya, dugaan TPPU senilai Rp 300 T di Kementerian Keuangan tersebut diungkap Mahfud.
Namun, Didik mengatakan yang harus dipahami dalam TPPU tindak pidana yang tidak berdiri sendiri.
Dijelaskan Didik, TPPU harus ada predikat tindak pidana asalnya dan TPPU ini kan bukan hanya korupsi, pencucian uang, dari narkoba dari kejahatan ekonomi yang lain, kemudian kejahatan keuangan yang lainnya.
"Jika melihat bahwa apa yang ada di Rafael maupun temukan Rp 300 M ini ada potensi TPPU ya besar, potensi pencucian uangnya dari tindak pidana, tapi kan sekarang penegak hukum, ketika melihat bahwa ini ada sebuah fenomena tindak pidana pencucian uang, aparat hukum harus menemukan predikat menemukan tidak pidana asalnya dulu, karena itu hukum kita," tandasnya.
Komisi XI Akan Panggil Sri Mulyani
Diberitakan sebelumnya, Komisi XI DPR RI berencana memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mengklarifikasi informasi terkait transaksi Rp300 triliun yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD ke publik.
Diketahui, isu transaksi mencurigakan Rp300 triliun di Kemenkeu berujung antiklimaks.
Dugaan TPPU dengan nilai fantastis yang diungkap Mahfud seketika menguap usai PPATK bahwa transaksi mencurigakan senolai Rp300 triliun di Kemenkeu bukan hasil TPPU maupun korupsi.
Wakil Ketua Komisi XI DPR, Amir Uskara, mengatakan kesimpangsiuran informasi terkait transaksi Rp300 triliun ini perlu diklarifikasi.
Ia mengaku belum bisa berkomentar banyak lantaran Komisi XI belum mendapat informasi yang lengkap.
“Karena itu minggu depan itu kita insyaallah akan mengundang menteri keuangan, untuk mendengarkan informasi terkait dengan berita-berita yang sekarang beredar. Saya juga belum bisa kasih komentar (soal transaksi Rp300 triliun itu), kita kan engga berani ngomong kalau belum jelas informasi yang kita dapat,” ucap Amir saat dihubungi, Sabtu (18/3/2023).
Baca juga: Puji Sri Mulyani, Mahfud MD Sebut Transaksi Rp 300 Triliun Pegawai Kemenkeu Bukan Korupsi
Komisi XI DPR, dikatakan Amir, akan berusaha mendengarkan pernyataan Srimul soal informasi hanb sebenarnya
Hanya saja, Wakil Ketua Umum PPP itu memastikan bahwa pertemuan dengan Sri Mulyani bakal dikemas dalam sebuah rapat kerja (raker).
“Minggu depan kita sudah rencanakan itu dalam rapat kemarin. Nanti kita akan raker, tapi kita di rapat internal sudah merencanakan untuk itu,” tutur Amir.
Amir berjanji bakal memberikan keterangan kepada publik terkait transaksi Rp300 triliun di Kemenkeu tersebut, usai pihaknya mendapat keterangan yang jelas dari Sri Mulyani.
“Kita belum bisa kasih pandangan soal itu, karena itu informasinya belum jelas. Makanya kita engga berani tanggapi. Belum ada yang bisa kita berikan, nanti kita lihat dulu, kita dengar dulu dari pimpinan kita menteri keuangan,” pungkas dia.