300 Surat Transaksi Janggal PPATK, Sri Mulyani: yang Menyangkut Pegawai Kemenkeu Sebagian Kecil
Sri Mulyani mengungkapkan 300 surat transaksi janggal dari PPATK hanya sebagai kecil yang menyangkut pegawai Kemenkeu.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan adanya 300 surat yang dikirim PPATK kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan nilai transaksi janggal mencapai Rp 349 triliun.
Namun, Sri Mulyani mengatakan transaksi yang menyangkut pegawai Kemenkeu dalam surat PPATK itu hanya sebagaian kecil.
Dirinya pun menjabarkan, dari 300 surat PPATK yang diterima, ada 65 surat terkait transaksi keuangan perusahaan, badan, atau perseorangan.
Transaksi ini, lanjutnya, tidak berhubungan dengan pegawai Kemenkeu.
Adapun transaksi mencurigakan dalam 65 surat tersebut mencapai Rp 253 triliun.
"Jadi transaksi ekonomi yang dilakukan badan atau perusahaan dan orang lain. Namun, karena menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu termasuk, ekspor dan impor, maka dia dikirim oleh PPATK kepada kami," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Soal Transaksi Aneh Rp 300 T, Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi Capai Rp 349 T, Bukan Laporan Korupsi
Selain itu, Sri Mulyani mengungkapkan ada 99 surat PPATK yang ditujukan kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksi mencurigakan sebesar Rp 74 triliun.
Sementara sisanya yaitu 135 surat dari PPATK mencantumkan nama pegawai Kemenkeu dengan nilai transaksi mencurigakan Rp 22 triliun.
"Sedangkan ada 135 surat dari PPATK tadi yang menyangkut ada nama pegawai Kemenkeu, nilainya jauh lebih kecil. Karena yang tadi Rp 253 triliun plus Rp 74 triliun, itu sudah lebih dari Rp 300 triliun," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi Rp 300 triliun tidak berkaitan dengan pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ivan mengungkapkan hal tersebut merupakan kumpulan kasus tindak pidana asal terkait kepabean, bea cukai, hingga perpajakan yang dilaporkan PPATK kepada Kemenkeu.
Hal ini, lanjutnya, telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan demikian setiap kasus terkait kepabean, cukai dan perpajakan, kami sampaikan ke Kementerian Keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kita sebut kemarin Rp 300 triliun," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenkeu, Selasa (14/3/2023) yang ditayangkan di YouTube Kompas TV.
"Dalam kerangka itu, perlu dipahami bukan adanya abuse of power atau korupsi dari pegawai Kementerian Keuangan tapi ini lebih kepada tupoksi Kementerian Keuangan yang menangani tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami untuk menyampaikan hasil analisis," sambung Ivan.
Baca juga: Batal Hari Ini, Rapat Komisi III dengan Mahfud MD Soal Transaksi Rp 300 T Direncanakan Jumat ini
Lebih lanjut, laporan terkait transaksi Rp 300 triliun ini, Ivan mengatakan akan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.
Kendati demikian, Ivan mengakui memperoleh laporan dari Kemenkeu bahwa ada kasus yang menyeret pegawai Kemenkeu terkait dugaan tindak pidana korupsi.
"Tapi memang ada satuan-satuan kasus, yang kami koordinasikan yang kami peroleh langsung dari Kementerian Keuangan, terkait dengan pegawai tapi nilainya tidak sebesar itu. Nilainya sangat minim," jelasnya.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)