Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apdesi Minta APBN 10 Persen untuk Dana Desa Harga Mati, Berikut Alasannya

Apdesi meminta harga mati pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 10 persen untuk dana desa.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Apdesi Minta APBN 10 Persen untuk Dana Desa Harga Mati, Berikut Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah perangkat desa menghadiri peringatan sembilan tahun UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/3/2023). Pada peringatan tersebut, tiga organisasi desa yakni Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) meminta agar 10 persen dari APBN disalurkan ke desa-desa. Apdesi meminta harga mati pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 10 persen untuk dana desa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) meminta pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 10 persen untuk dana desa.

Ketua Umum DPP Apdesi Surta Wijaya mengatakan bahwa usulan tersebut menjadi sesuatu yang mutlak.

“Jadi 10 persen ke depan harga mati dana desa dari APBN,” kata Surta Wijaya dalam sambutannya ketika peringatan HUT ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/2/2023).

Alasan Minta 10 Persen APBN untuk Dana Desa

Ditemui selepas acara, Surta menjelaskan alasan Apdesi meminta 10 persen APBN untuk dana desa

Kata dia, itu di antaranya untuk mempercepat pembangunan desa. 

Surta menilai dengan 10 persen APBN untuk dana desa maka pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, sumber daya manusia (SDM) hingga kesejahteraan masyarakat desa dapat diakselerasi.

Berita Rekomendasi

“Sehingga ada perubahan lebih signifikan,” tuturnya.

Perihal pengawasan dalam penyaluran dana desa tersebut, Surta menyebut ada Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) yang bakal memantau penggunaan dana desa.

Di sisi lain, Surta menyerahkan sepenuhnya ke kepala desa.

Menurut dia, para kades punya hati nurani sehingga tak mudah tergiur menyalahgunakan uang rakyat.

“Perosalan curang penggunaan dana desa itu lari kepada pribadi masing-masing. Pastinya beliau punya nurani ya, karena sebelum ada dana desa kita seperti apa bangun desa,” tuturnya.


“Saya yakin dan percaya semakin kedepan kepala desa semakin diberikan kepercayaan pemerintah dan masyarakat nya untuk kelola dana desa dalam rangka mempercepat membangun desa,” lanjut Surta.

Sejumlah perangkat desa menghadiri peringatan sembilan tahun UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/3/2023). Pada peringatan tersebut, tiga organisasi desa yakni Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) meminta agar 10 persen dari APBN disalurkan ke desa-desa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah perangkat desa menghadiri peringatan sembilan tahun UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (19/3/2023). Pada peringatan tersebut, tiga organisasi desa yakni Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) meminta agar 10 persen dari APBN disalurkan ke desa-desa. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia pun berharap jika nantinya 10 persen APBN untuk Dana Desa terwujud, para kepala desa dapat memanfaatkan sebaik-baiknya bagi pembangunan desa.

“Saya berharap kepada teman teman saya senasib sepenanggungan kepala desa yok kita geliat membangun desa, kita manfaatkan dana desa dengan baik, agar percepatan pembangunan desa lebih baik,” ucap Surta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas