Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Siapa Paling Merugi Asosiasi Tekstil atau Pedagang Thrifting?

Jokowi menganggap bisnis thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri. Ia pun meminta agar bisnis tersebut ditelusuri

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jokowi Larang Impor Pakaian Bekas, Siapa Paling Merugi Asosiasi Tekstil atau Pedagang Thrifting?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga berburu pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta, Rabu (13/10/2021). Pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting menuntut pemerintah harus bertanggung jawab apabila rencana larangan menjual baju bekas impor dilakukan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kesal dengan menjamurnya impor pakaian bekas ke Indonesia.

Menurut Jokowi impor pakaian bekas sangat mengganggu idustri dalam negeri di Indonesia.

Peredaran pakaian bekas dari luar negeri telah mengganggu industri tekstil kita.

Baca juga: Adian Napitupulu Protes Larangan Thrifting: Gua Dilantik Jadi Anggota DPR Pakai Jas Bekas




“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu, yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu sangat mengganggu industri dalam negeri kita,”katanya, Rabu (15/3/2023).

Sejak Jokowi mengeluarkan pernyataan terkait impor pakaian bekas, instansi terkait mulai gencar menindak hingga memusnahkan pakaian bekas yang keburu masuk ke Indonesia tersebut.

Namun, larangan impor pakaian bekas itu juga berdampak pada pedagang thrifting.

Lalu siapa yang paling dirugikan atas larangan impor pakaian bekas?

BERITA TERKAIT

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah buka suara terkait praktik impor pakaian bekas.

Ia mendukung upaya pemerintah terkait upaya penghentian praktik impor pakaian bekas yang dilakukan secara ilegal.

Sebagai asosiasi yang memiliki toko dan menjual merek global, ia menyatakan keberatan apabila ada barang bekas dengan merek sama.

Baca juga: Bisnis Pakaian Bekas Bisa Bunuh UMKM

"Meskipun jumlah yang masuk misalnya kecil, tetap akan mematikan toko kami yang menjual barang baru termasuk masalah paten HAKI merek apalagi bila barang bekasnya palsu. Orang luar negeri akan takut berinvestasi di Indonesia bila hal ini tidak diatur," kata Budihardjo dalam keterangannya, dikutip Senin (20/3/2023).

Lebih lanjut, Budihardjo menambahkan, penting digarisbawahi dan dipisahkan narasi thifting atau praktik membeli pakaian bekas yang merupakan bagian dari gaya hidup dengan maraknya impor pakaian bekas ilegal dalam jumlah masif.

Menurut dia, hal ini secara perlahan akan mengubah lanskap dan berpotensi menguasai ekosistem retail market di Indonesia serta menimbulkan persaingan usaha yang tidak adil.

Ia yakin pemerintah mendukung aspek positif yang ada di dalam budaya thrifting seperti upaya masyarakat mengurangi limbah pakaian akibat budaya over comsumption yang bisa merusak lingkungan.

"Namun, harus diperjelas bahwa memperjualbelikan barang bekas tentunya bukan dilarang jika asalnya adalah dari perputaran atau pertukaran tangan di dalam negeri," ujar Budihardjo.

Maka dari itu, penolakan masuknya barang-barang bekas dari luar itu bukan hanya permasalahan thrifting, tapi penyelundupan pakaian bekas dari luar negeri atau impor pakaian bekas secara ilegal.

"Produsen pakaian jadi buatan Indonesia sebagian besar adalah UMKM Indonesia yang juga sebagian besar membeli kain yang diproduksi di Indonesia. Inilah yang dikeluhkan produsen kain dan pakaian jadi Indonesia," kata Budihardjo.

Tindakan ini juga dikatakan tidak sesuai dengan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat mencintai produk dalam negeri.

Baca juga: Adian Napitupulu Protes Larangan Thrifting: Gua Dilantik Jadi Anggota DPR Pakai Jas Bekas

"Maka dari itu, ini adalah momen untuk mendorong para importir mengajak partnernya membuat produk di dalam negeri (kebijakan substitusi impor) bukan hanya pakaian jadi. Dalam upaya menciptakan lapangan kerja di dalam negeri dan multiplier effect dari penciptaan lapangan kerja di Indonesia," ucap Budihardjo.

Pedagang Thrifting Tuntut Jokowi Tanggung Jawab

Mely (50), seorang pengusaha bisnis baju bekas impor atau thrifting menuntut pemerintah harus bertanggung jawab apabila rencana larangan menjual baju bekas impor dilakukan.

"Tanggung jawab enggak pemerintah nanti? Harus pemerintah tanggung jawab," kata Melly saat dijumpai Tribunnews.com pada lapaknya di Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Sabtu (18/3/2023).

Menurut Mely, dirinya memiliki tanggungan untuk menyekolahkan anaknya. Dia mempunyai empat orang anak.

Saat ini, dua anaknya sedang berada di bangku sekolah sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah kejuruan (SMK). Sementara dua lainnya, sudah menyelesaikan pendidikannya.

"Anak saya enggak bisa sekolah, putus sekolah (kalau pemerintah larang)," ujar Mely.

Mely menuturkan bahwa dirinya akan kehilangan pekerjaan nantinya apabila pemerintah tak membolehkan usaha thrifting.

"Saya kerja apa, intinya saja kerja apa (kalau dilarang). Apa tujuan pemerintah larang," ungkapnya.

Baca juga: Pro dan Kontra Larangan Impor Baju Bekas: Dikritik Adian Napitupulu, Mendag Sebut Ada Aturannya

Barang bekas yang dijual Mely merupakan impor dari Cina, Korea, dan Jepang.

Sebelumnya, kegiatan membeli barang bekas impor untuk dijual kembali atau dikenal juga dengan thrifting, menjadi perhatian pemerintah.

Presiden Jokowi menganggap bisnis thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri. Ia pun meminta agar bisnis tersebut ditelusuri karena sudah banyak bisnis impor baju bekas yang ditemukan.

Selain mengganggu industri, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menyebut pelaku Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) juga terpukul oleh thrifting ini.

Larangan terkait impor barang bekas ini sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam Permendag 18/2021, pakaian bekas menjadi satu dari sekian barang yang dilarang untuk diimpor.

Menyikapi hal ini, KemenKopUKM mendorong berbagai hal agar thrifting bisa dihentikan, salah satunya berkoordinasi dengan para e-commerce agar mencabut produk barang bekas impor yang diperjualbelikan.

Selain KemenKopUKM, ada Kementerian Perdagangan yang juga menjalani amanat Jokowi tersebut. Terbaru, Kemendag mememusnahkan 730 bal pakaian, sepatu, dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp 10 miliar.

Baca juga: Pemerintah Soroti Thrifting: E-Commerce Diminta Cabut Produk, Konten Kreator Bakal Ditindak

Mengenal Apa Itu Thrifting

Simak inilah penjelasan terkait apa itu Thrifting.

Thrifting berasal dari kata 'thrift' dalam bahasa Inggris yang berarti 'penghematan'.

Thrifting merupakan kegiatan membeli barang bekas yang masih layak dipakai.

Dilansir dari laman Universitas Ciputra, budaya thrifting sudah ada sekitar tahun 1760-1840.

Revolusi Industri pada abad ke - 19 membentuk suatu budaya, yaitu mass-production of clothing yang membuat pakaian menjadi sangat murah dan membuat orang dengan mudah membuang pakaiannya.

Di Indonesia, bisnis pakaian thrifting memiliki pasar yang lumayan diminati oleh masyarakat.

Pakaian thrifting kebanyakan dijual dalam kondisi yang bagus dengan harga yang sangat murah.

Namun, dikutip dari posbelitung.co, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, bisnis baju bekas impor atau thrifting mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Baca juga: Thrifting Dilarang, Pedagang Bisa Jualan Komoditas Lain

Penjualan baju bekas impor dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022.

Pada pasal 2 ayat 3 menyebutkan, barang dilarang impor antara lain kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas.

Selain itu, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022, penjualan baju bekas impor dilarang pemerintah karena pemakaian baju bekas impor bisa berbahaya bagi kesehatan kulit.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas yang telah diamankan terbukti mengandung mikroba.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas