KPK Tetapkan Advokat Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan
Laurenzius Sembiring yang berprofesi selaku advokat di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang advokat bernama Laurenzius C. S. Sembiring (LCSS) sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus suap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa (TSS).
"Saat proses penyidikan perkara tersangka TSS, tim penyidik menemukan adanya perbuatan merintangi dan menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung terkait proses penyidikan perkara dimaksud diperkuat dengan fakta persidangan dan fakta hukum saat proses persidangan terkait adanya pemberian keterangan palsu di depan persidangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/3/2023).
Dalam kasus suap ini, KPK sebelumnya telah tiga tersangka.
Mereka adalah Tagop Sudarsono Soulisa; Johny Rynhard Kasman (JRK), swasta; dan Ivana Kwelju (IK), Direktur PT Vidi Citra Kencana.
Baca juga: KPK Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono
Konstruksi Perkara
Laurenzius Sembiring yang berprofesi selaku advokat di wilayah Kota Surabaya memperoleh surat kuasa khusus dari Ivana Kwelju.
Ivana saat itu sudah menjadi tersangka KPK terkait dugaan perkara pemberian suap pada Tagop Sudarsono selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan.
Diungkapkan Ghufron, sebelumnya Laurenzius dan Ivana telah saling kenal karena Laurenzius pernah menjadi kuasa
hukum dalam perkara gugatan yang diajukan Ivana.
Kemudian, sekira Juni 2019, Ivana melakukan pertemuan dengan Laurenzius di Jakarta dalam rangka melakukan konsultasi hukum karena adanya surat undangan permintaan keterangan dari tim penyelidik KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur di Pemkab Buru Selatan Provinsi Maluku.
"Ivana Kwelju kemudian menandatangani surat kuasa khusus pada LCSS dan selanjutnya LCSS diduga menyusun skenario untuk menghalang-halangi proses penyidikan," kata Ghufron.
Beberapa skenario yang diduga disusun Laurenzius antara lain:
a. Transfer uang dari Ivana Kwelju pada Tagop Sudarsono Soulisa melalui rekening Johny Rynhard Kasman dibuat seolah-olah hanya transaksi antara Ivana dan Johny.
b. Perjanjian utang piutang antara Ivana dan Johny terkait pembelian aset yang kepemilikan sebenarnya adalah milik Tagop.
c. Memanipulasi beberapa dokumen transaksi keuangan dan pembelian aset Tagop.
"Atas skenario tersebut, Ivana Kwelju, JRK dan TSS sepakat untuk mengikuti arahan LCSS sehingga apa yang disampaikan di hadapan tim penyidik tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sehingga menghambat kerja dari tim penyidik," kata Ghufron.
Pada proses penyidikan, lanjut Ghufron, setelah tim penyidik menemukan fakta-fakta hukum, dari alat bukti lain akhirnya Ivana dan Johny mengakui keterangan yang diberikan di hadapan tim penyidik adalah skenario yang sebelumnya telah disusun Laurenzius.
"Saat persidangan TSS di PN Tipikor Ambon, LCSS yang menjadi saksi juga masih menjalankan skenario yang direncanakannya yaitu dengan memberikan keterangan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya," ujar Ghufron.
Atas perbuatannya, Laurenzius Sembiring disangkakan melanggar Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan Laurenzius Sembiring untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 20 Maret 2023 hingga 8 April 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.