Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi, Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Jadi Rp 349 Triliun

Mahfud mengatakan nilai transaksi mencurigakan tersebut bertambah setelah dilakukan penelitian lagi terkait hal tersebut.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi, Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Jadi Rp 349 Triliun
Tribunnews.com/Gita
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana usai rapat di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan transaksi mencurigakan yang diduga tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan bertambah dari yang sebelumnya sebesar Rp300 triliun menjadi Rp349 triliun.

Mahfud mengatakan nilai transaksi mencurigakan tersebut bertambah setelah dilakukan penelitian lagi terkait hal tersebut.

Ia juga menjelaskan nilai tersebut bisa bertambah di antaranya karena menyangkut kerja intelijen keuangan terkait jumlah perputaran uang.

Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).

"Kami tegaskan bahwa yang kami laporkan itu, laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU. Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi, tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan," kata Mahfud.

"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun. Sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan itu, ya lebih dari itu. Rp349 triliun, mencurigakan," sambung dia.

Baca juga: Soal Transaksi Aneh Rp 300 T, Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi Capai Rp 349 T, Bukan Laporan Korupsi

Berita Rekomendasi

Mahfud kemudian menjelaskan apa yang dimaksud dengan TPPU dan ruang lingkupnya.

Ia mengatakan sejumlah tindak pidana yang mencakup ruang lingkup TPPU di antaranya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga pelaku, dan kepemilikan aset berupa barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama pihak lain.

Selain itu, kata dia, termasuk juga membentuk perusahan cangkang, mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah, menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan, dan menyembunyikan hasil kejahatan dalam safe deposit box atau tempat lain.

Mahfud juga menegaskan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu yang diduga TPPU tersebut juga tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan.

"Nah itu pencucian uang. Tapi itu, sekali lagi, tidak selalu berkaitan dengan pegawai Kementerian Keuangan," kata Mahfud.

"Itu mungkin yang mengirim siapa dan seterusnya, dan itu bukan uang negara," sambung dia.

Untuk itu, Mahfud meminta masyarakat tidak berasumsi bahwa telah terjadi korupsi senilai Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.

Ia menegaskan hal tersebut karena transaksi mencurigakan tersebut juga melibatkan di luar lingkungan Kementerian Keuangan.

"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi 349 T. Nggak ini, transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunia luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan, dengan mungkin orang kementerian keuangan, tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas