Menkeu Sri Mulyani Beberkan Isi Surat dari PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Senilai Rp349 Triliun
Surat dari kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan Nomor SR/31/60/AT.01.01/III/2023 tersebut, kata dia, diterimanya tanggal 13 Maret 2022.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan isi surat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun.
Surat dari kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan Nomor SR/31/60/AT.01.01/III/2023 tersebut, kata dia, diterimanya tanggal 13 Maret 2022.
Lampiran surat yang terdiri dari 46 halaman tersebut, kata dia, berupa rekapitulasi data hasil analisis dan pemeriksaan, serta informasi transaksi keuangan berkaitan dengan tugas dan fungsi untuk Kemenkeu 2009 sampai dengan 2023.
Baca juga: 300 Surat Transaksi Janggal PPATK, Sri Mulyani: yang Menyangkut Pegawai Kemenkeu Sebagian Kecil
"Lampirannya itu, daftar surat yang ada di situ 300 surat, dengan nilai transaksi Rp349 triliun," kata Sri Mulyani.
Dari 300 surat tersebut, kata dia, 65 surat di antaranya berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan di mana di dalamnya tidak disebut nama pegawai Kemenkeu.
Surat tersebut, kata dia, merupakan transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan atau badan atau orang lain.
Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama Menkopolhukam Mahfud MD dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (20/3/2023).
Baca juga: Mahfud MD Janji Jelaskan Detail Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T Bersama Menkeu Sri Mulyani
"Namun, karena menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu terutama menyangkut eksport, import, maka kemudian dia dikirimkan oleh PPATK kepada kami. 65 surat itu nilainya Rp253 triliun," kata dia.
"Artinya PPATK menengarai adanya transaksi di dalam perekonomian entah itu perdagangan, entah itu pergantian properti, yang ditengarai ada mencurigakan dan itu dikirimkan ke Kemenkeu supaya Kemenkeu bisa follow up atau menindaklanjuti sesuai dengan tugas dan fungsi kita," sambung dia.
Kemudian, kata Sri Mulyani, sebanyak 99 surat dari 300 surat tersebut adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksi Rp74 Triliun.
Sabanyak satu surat diketahui terkait dengan Kementerian atau lembaga lain.
Sri Mulyani mengatakan ada sebanyak 135 surat dari 300 surat tersebut yang menyangkut nama pegawai Kemenkeu.
"Nilainya jauh lebih kecil, karena yang tadi Rp253 triliun ditambah Rp74 triliun itu sudah lebih dari Rp300 T," kata dia.