Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkeu Sri Mulyani Beberkan Isi Surat dari PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Senilai Rp349 Triliun

Surat dari kepala PPATK Ivan Yustiavandana dengan Nomor SR/31/60/AT.01.01/III/2023 tersebut, kata dia, diterimanya tanggal 13 Maret 2022.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menkeu Sri Mulyani Beberkan Isi Surat dari PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Senilai Rp349 Triliun
YouTube Kompas TV
Menkeu, Sri Mulyani saat konferensi pers di Gedung Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023). Sri Mulyani Indrawati membeberkan isi surat Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK terkait transaksi keuangan mencurigakan senilai Rp349 triliun. 

Sebelumnya, pada tanggal 7 Maret 2023 Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengirimkan surat dengan Nomor SR2748/AP.01.01/III/2023 kepada Kemenkeu.

Surat dari Kepala PPATK tersebut, kata dia, berisi seluruh surat-surat PPATK kepada Kemenkeu terutama Inspektorat Jenderal dari periode 2009 hingga 2023 yang berjumlah 196 surat. 

Surat tersebut, kata dia, tidak mencantumkan nilai transaksi.

Baca juga: 300 Surat Transaksi Janggal PPATK, Sri Mulyani: yang Menyangkut Pegawai Kemenkeu Sebagian Kecil

Di dalam surat-surat tersebut, kata dia, hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama orang yang ditulis oleh PPATK, dan kemudian tindak lanjut dari Kemenkeu. 

Terhadap 196 surat tersebut, kata dia, Itjen dan Kemenkeu sudah melakukan semua langkah.

"Makanya, ini termasuk dari mulai dulu Gayus sampai dengan sekarang. Ada yang sudah kena sanksi, penjara, ada yang dalam hal ini diturunkan pangkat," kata dia.

"Kemudian, muncul statement mengenai adanya surat PPATK di mana ada angka Rp300 triliun, kami belum menerima (surat berisi nilai transaksi)," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Ia menegaskan Kemenkeu, PPATK, dan Menko Polhukam memiliki komitmen yang sama untuk memerangi dan memberantas tindak pidana pencucian uang maupun korupsi. 

Dengan adanya kerja sama yang baik, kata dia, pihaknya akan terus menggunakan semua sumber daya yang ada dalam rangka memperkuat, mencari data, dan mengklarifikasikan data untuk bisa mencegah atau memberantas adanya tindakan korupsi maupun TPPU.

"Saya ingin mengklarifikasikan karena berbagai informasi yang memang sudah sangat simpang siur," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas