Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Senada dengan Kejagung, Komisi III DPR Tolak Opsi Restorative Justice Dalam Kasus David Ozora

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perbuatan Mario sudah sangat berbahaya dan keterlaluan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Senada dengan Kejagung, Komisi III DPR Tolak Opsi Restorative Justice Dalam Kasus David Ozora
YouTube Kompas TV
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani usai menjenguk korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo, David Ozora di RS Mayapada, Kamis (16/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menutup peluang penerapan restorative justice di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Sebab Kejagung menilai penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (MDS) sudah sangat berat dan keterlaluan.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai perbuatan Mario sudah sangat berbahaya dan keterlaluan.

Terlebih perbuatannya juga telah mengundang amarah publik yang begitu besar.

“Sepakat dengan pernyataan Kejagung yang menutup peluang untuk diterapkannya restorative justice kepada Mario. Sebab kalau kita lihat, apa yang telah dilakukan pelaku sudah sangat keterlaluan dan secara langsung membahayakan nyawa korban. Jadi opsi restorative justice memang tidak tepat jika diberlakukan untuk Mario,” kata Sahroni dalam keterangannya Senin (20/3/2023).

Sahroni juga menyampaikan bahwa mekanisme penawaran restorative justice memang telah diatur di dalam hukum Indonesia.

Berita Rekomendasi

Namun dirinya menegaskan, penerapan restorative justice harus berdasarkan ketersediaan kedua belah pihak, tanpa paksaan, dan mendapat rekomendasi dari sisi penegak hukum.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, AG Pacar Mario Dandy Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Besok

"Restorative justice memang merupakan opsi yang tersedia di dalam aturan hukum. Namun penawaran restorative justice oleh penegak hukum memang harus dilakukan secara bijak dan disertai pertimbangan yang matang," ucapnya.

Sahroni juga menyebut proses hukum akan terus berlanjut lantaran keluarga korban telah menolak penawaran restorative justice terhadap AG (15) yang sempat ditawarkan oleh Kejati DKI Jakarta.

"Jadi karena kemarin penawaran restorative justice dari Kejati terhadap AG sudah ditolak oleh pihak keluarga korban, maka proses hukum akan dipastikan terus berlanjut, tidak ada yang berubah,” pungkas Sahroni.

Kejaksaan Agung RI menegaskan Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak dan temannya, Shane Lukas (19) tak layak mendapatkan restorative justice dalam kasus penganiayaan ke Crytalino David Ozora (17).

Hal ini menanggapi beredarnya informasi jika Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluargan David dalam kasus tersebut

"Bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas