Soal Transaksi Aneh Rp 300 T, Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi Capai Rp 349 T, Bukan Laporan Korupsi
Mahfud MD menyatakan setelah dilakukan penelitian kembali, ternyata transaski mencurigakan yang semula Rp300 triliun menjadi Rp349 triliun.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam), Mahfud MD menyatakan setelah dilakukan penelitian kembali, ternyata transaski mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang semula berjumlah Rp300 triliun, sekarang menjadi Rp349 triliun.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD dalam konferensi pers bersama Sri Mulyani dan PPATK, Senin (20/3/2023).
Sebelumnya, Mahfud MD menegaskan terlebih dahulu bahwa laporan mengenai transaski Rp 300 T di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merupakan laporan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bukan korupsi.
Kemudian, ketika diteliti kembali, kata Mahfud transaksi mencurigakan tersebut tidak hanya berjumlah Rp300 triliun, melainkan lebih dari itu.
"Sesudah diteliti lagi, transaksi mencurigakan itu ya lebih dari itu, Rp349 T, mencurigakan."
"Dan saudara harus tahu bahwa tindak pidana pencucian uang itu sering menjadi besar karena itu menyangkut kerja intelijen keuangan," ungkap Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Komisi III DPR Pastikan Bakal Dalami Pernyataan Mahfud MD Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300T
Tegaskan Bukan Laporan Korupsi
Mahfud menegaskan pihaknya melaporkan transaski Rp300 triliun sebelumnya sebagai laporan hasil analisa tentang dugaan TPPU.
"Kami tegaskan, bahwa yang kami laporkan itu laporan hasil analisa tentang dugaan tindak pidana pencucian uang," katanya.
Mahfud bahkan sampai berkali-kali menyatakan bahwa laporan itu bukanlah laporan korupsi.
"Berkali-kali saya katakan, ini bukan laporan korupsi tapi laporan tentang dugaan tindak pidana pencucian uang yang menyangkut pergerakan transaksi mencurigakan, saya waktu itu sebut Rp300 T."
Lantas Mahfud menjelaskan mengenai perputaran uang yang dihitung sebagai perputaran uang aneh atau TPPU.
Baca juga: Komisi III DPR Geram Rapat Bahas Transaksi Rp 300 Triliun Bareng Mahfud MD Batal
"Uang yang sama mungkin berputar 10 kali secara aneh itu mungkin dihitungnya hanya dua atau tiga kali, padahal perputarannya 10 kali, misalnya saya kirim uang ya ke Iwan, Iwan ngirim ke sekretarisnya, sekretarisnya ngirim ke sana, kirim ke saya lagi uang yang sama. Itu tetep dihitung sebagai perputaran uang aneh, nah itulah yang disebut tindak pidana pencucian uang," jelas Mahfud.
Maka dari itu, Mahfud mengatakan agar masyarakat tidak berasumsi bahwa Kemenkeu korupsi sebanyak Rp349 triliun.