Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Transaksi Aneh Rp 300 T, Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi Capai Rp 349 T, Bukan Laporan Korupsi

Mahfud MD menyatakan setelah dilakukan penelitian kembali, ternyata transaski mencurigakan yang semula Rp300 triliun menjadi Rp349 triliun.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Soal Transaksi Aneh Rp 300 T, Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi Capai Rp 349 T, Bukan Laporan Korupsi
YouTube Kompas TV
Menkopolhukam, Mahfud MD saat konferensi pers di Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2023). Mahfud MD menyatakan setelah dilakukan penelitian kembali, ternyata transaski mencurigakan yang semula Rp300 triliun menjadi Rp349 triliun. 

"Jadi jangan berasumsi bahwa Kementerian Keuangan korupsi Rp349 T, ini transaksi mencurigakan dan itu banyak juga melibatkan dunai luar, orang yang punya sentuhan-sentuhan dengan mungkin orang Kementerian Keuangan tetapi yang banyak itu kan mereka," kata Mahfud.

Baca juga: Batal Hari Ini, Rapat Komisi III dengan Mahfud MD Soal Transaksi Rp 300 T Direncanakan Jumat ini

Mahfud pun menjelaskan jika terjadi pencucian uang, maka meliputi hal-hal sebagai berikut:

1. Kepemilikan saham kepada perusahaan atas nama keluarganya

2. Kepemilikan aset berupa barang bergerek maupun tidak bergerak atas nama pihak lain

3. Membentuk perusahaan jangka

4. Mengelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan operasional perusahaan itu menjadi sah

5. Menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan hasil kejahatan

Berita Rekomendasi

6. Menyembunyikan harta hasil kejahatan dalam Safe Deposite Box atau tempat lain

Enam hal tersebut, kata Mahfud adalah hal-hal yang harus dilacak terkait dengan kasus TPPU.

"Nah itu semua yang harus dilacak, oleh sebab otu menjadi besar dan laporan resmi mungkin Rp56 M, tapi kok sesudah dilacak pergerakan uangnya da Rp500 M, nah itu pencucian uang."

"Tapi itu sekali lagi, tidak selalu berkaitan dengan pegawai di pengadilan keuangan," tegas Mahfud.

Mahfud MD Laporkan Transaksi Aneh Rp300 Triliun

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam pada Selasa (7/3/2023).
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD usai bedah kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Gedung Kemenko Polhukam pada Selasa (7/3/2023). (Tangkap Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI).Mahfud MD menyatakan setelah dilakukan penelitian kembali, ternyata transaski mencurigakan yang semula Rp300 triliun menjadi Rp349 triliun.

Sebelumnya, diketahui bahwa mengungkap temuan transaksi janggal Rp300 triliun yang melibatkan 460 pegawai Kemenkeu.

Ia menyebutkan mayoritas transaksi terjadi di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas