Soal Transaksi Aneh Rp 300 T, Mahfud MD: Setelah Diteliti Lagi Capai Rp 349 T, Bukan Laporan Korupsi
Mahfud MD menyatakan setelah dilakukan penelitian kembali, ternyata transaski mencurigakan yang semula Rp300 triliun menjadi Rp349 triliun.
Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Transaksi janggal tersebut diduga merupakan tindak pencucian uang.
Hal tersebut diketahui dari hasil pertemuan dengan jajaran petinggi Kemenkeu di Kantor Polhukam pada Jumat (10/3/2023) malam.
"Saya katakan transaksi yang mencurigakan sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," kata Mahfud di konferensi persnya, Jumat.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dugaan tindakan pencucian uang tersebut bukanlah sebuah tindak korupsi.
"Tindakan pidana pencucian uang itu bukan korupsi itu sendiri," jelas Mahfud.
Atas hal tersebut, Mahfud MD menyatakan dirinya dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani akan memperbaiki birokrasi dari korupsi.
Hal tersebut terungkap ketika Mahfud MD ditanya mengenai transaski Rp300 triliun yang ramai diberitakan saat dialog dengan masyarakat Indonesia di Melbourne, Australia dalam forum yang dipandu oleh Konsul Jenderal RI di Melbourne, Kuncoro Waseso, pada Kamis (16/3/2023) malam.
"Perkembangannya kan positif, perkembangan terakhir itu (ketika) saya ke sini, ada pernyataan bahwa itu bukan korupsi, itu bukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Mahfud, Jumat (17/3/2023).
"Tetapi, itu apa namanya, kalau ada belanja aneh, ada transaksi aneh kok bukan korupsi, bukan TPPU?" ungkap Mahfud.
Mahfud kemudian mengatakan, hal tersebutlah yang nantinya akan dijelaskan olehnya dan Sri Mulyani.
"Itu yang akan nanti saya jelaskan bersama Bu Sri Mulyani. Tapi, saya tidak bisa menjelaskan dari sini. Itu tidak boleh, dan tidak etis."
"Itu akan selesai, dan percayalah itu karena niat baik kami. Bu Sri Mulyani dan saya teman baik dan selalu bicara bagaimana menyelesaikan," sambung dia.
Mahfud MD yang juga Ketua Komite Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, menegaskan masalah tersebut tidak boleh berhenti begitu saja dan harus dijelaskan kepada publik.
(Tribunnews.com/Rifqah)