Soal Transaksi Rp 300 T, Sri Mulyani Sebut Rp 253 T Tak Ada Kaitannya dengan Pegawai Kemenkeu
Sri Mulyani akan terus pro aktif bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan PPATK dalam menjaga keuangan negara.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pihaknya akan terus pro aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjaga keuangan negara, yakni memberantas korupsi atau tindak pencucian uang.
Termasuk bekerja sama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan melakukan langkah-langkah dari penegakan hukum, kami berkerja sama dengan aparat penegak hukum dan PPATK."
"Ini menjelaskan bahwa Kemenkeu tidak berhenti, bahkan kami pro aktif minta PPATK membantu menjaga keuangan negara," kata Sri Mulyani.
Soal adanya transaksi janggal dengan nilai transaksi lebih dari Rp 300 triliun, Sri Mulyani bakal menindaklanjuti sesuai dengan tugasnya.
Baca juga: Temui Influencer hingga Pegiat Seni, Sri Mulyani Serap Aspirasi untuk Bersih-Bersih Kemenkeu
Pihaknya pun akan menjelaskan detail terkait pembagiannya.
PPATK, kata Sri Mulyani, telah mengirimkan surat kepada Kemenkeu pada 7 Maret 2023.
"Surat ini berisi seluruh surat-surat PPATK kepada Kemenkeu terutama Inspektorat Jenderal dari periode 2009-2023 ada 196 surat."
"Surat ini tanpa ada nilai transaksi, hanya ada nama yang ditulis PPATK dan tindak lanjut Kemenkeu," ujar Sri Mulyani.
Terhadap 196 surat tersebut, Inspektorat Jenderal dan Kemenkeu telah melakukan sejumlah langkah.
"Dari Gayus sampai sekarang, ada yang sudah kena sanksi, penjara, ada yang diturunkan pangkatnya, kita menggunakan PP Nomor 94 tahun 2010 mengenai ASN," lanjut Sri Mulyani.
Lalu, soal transaksi Rp 300 triliun itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru menerima surat kedua pada 13 Maret 2023 yang berisi angka nilai transaksi dengan nomor SR/3160/AT.0101/III/2023.
Dijelaskan Sri Mulyani, di dalam surat tersebut berisi rekapitulasi hasil pemeriksaan transaksi keuangan Kementerian Keuangan.