Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Transaksi Rp 300 T, Sri Mulyani Sebut Rp 253 T Tak Ada Kaitannya dengan Pegawai Kemenkeu

Sri Mulyani akan terus pro aktif bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan PPATK dalam menjaga keuangan negara.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Nuryanti
zoom-in Soal Transaksi Rp 300 T, Sri Mulyani Sebut Rp 253 T Tak Ada Kaitannya dengan Pegawai Kemenkeu
Instagram/smindrawati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati - Soal Rp 300 T, Sri Mulyani akan terus pro aktif bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan PPATK dalam menjaga keuangan negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pihaknya akan terus pro aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjaga keuangan negara, yakni memberantas korupsi atau tindak pencucian uang.

Termasuk bekerja sama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar Senin (20/3/2023), dikutip dari YouTube Kompas TV.

"Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan melakukan langkah-langkah dari penegakan hukum, kami berkerja sama dengan aparat penegak hukum dan PPATK."

"Ini menjelaskan bahwa Kemenkeu tidak berhenti, bahkan kami pro aktif minta PPATK membantu menjaga keuangan negara," kata Sri Mulyani.

Soal adanya transaksi janggal dengan nilai transaksi lebih dari Rp 300 triliun, Sri Mulyani bakal menindaklanjuti sesuai dengan tugasnya.

Baca juga: Temui Influencer hingga Pegiat Seni, Sri Mulyani Serap Aspirasi untuk Bersih-Bersih Kemenkeu

Pihaknya pun akan menjelaskan detail terkait pembagiannya.

Berita Rekomendasi

PPATK, kata Sri Mulyani, telah mengirimkan surat kepada Kemenkeu pada 7 Maret 2023.

"Surat ini berisi seluruh surat-surat PPATK kepada Kemenkeu terutama Inspektorat Jenderal dari periode 2009-2023 ada 196 surat."

"Surat ini tanpa ada nilai transaksi, hanya ada nama yang ditulis PPATK dan tindak lanjut Kemenkeu," ujar Sri Mulyani.

Terhadap 196 surat tersebut, Inspektorat Jenderal dan Kemenkeu telah melakukan sejumlah langkah.

"Dari Gayus sampai sekarang, ada yang sudah kena sanksi, penjara, ada yang diturunkan pangkatnya, kita menggunakan PP Nomor 94 tahun 2010 mengenai ASN," lanjut Sri Mulyani.

Lalu, soal transaksi Rp 300 triliun itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru menerima surat kedua pada 13 Maret 2023 yang berisi angka nilai transaksi dengan nomor SR/3160/AT.0101/III/2023.

Dijelaskan Sri Mulyani, di dalam surat tersebut berisi rekapitulasi hasil pemeriksaan transaksi keuangan Kementerian Keuangan.

Ada lampiran 300 surat dengan nilai transaksi total Rp 349 triliun.

"65 surat dari 300 surat tersebut berisi transaksi keuangan dari perusahaan/badan/perseorangan yang didalamnya tak ada orang Kemenkeu," kata Sri Mulyani.

Baca juga: Tak Hanya Mahfud, Sri Mulyani Juga Bakal Dipanggil DPR soal Polemik Transaksi Rp300 T di Kemenkeu

Namun, surat tersebut menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, yakni soal ekspor dan impor.

"65 surat tersebut, senilai Rp 253 triliun, artinya PPATK menengarai adanya transaksi perekonomian, perdagangan atau pergantian properti yang mencurigakan dan dikirimkan kepada Kemenkeu supaya Kemenkeu bisa menindaklanjutinya sesuai tugas kita."

"99 surat lainnya, adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksinya Rp 74 triliun, sedangkan 135 surat dari PPATK yang menyangkut ada nama pegawai Kemenkeu, nilainya lebih kecil dari itu (sekitar Rp 22 triliun)" jelas Sri Mulyani.

Dan satu surat yang sangat menonjol dari PPATK adalah nomor 205/PR.01/2020 dikirimkan 19 Mei 2020.

Baca juga: Mahfud MD Janji Jelaskan Detail Soal Transaksi Mencurigakan Rp 300 T Bersama Menkeu Sri Mulyani

"PPATK menyebutkan transaksi Rp 189,273 triliun (terhadap) 15 individu dan entitas di sebuah perusahaan pada tahun 2017-2019."

"Tentu saja angkanya besar kita melakukan penyelidikan terkait surat tersebut," ujar Sri Mulyani.

Setelah Bea Cukai melakukan pendalaman, ternyata 15 entitas tersebut melakukan ekspor-impor emas batangan dan emas perhiasan, dan kegiatan money cangers.

Setelah dilakukan pendalaman lagi, bersama PPATK, lalu dikeluarkan surat yang isinya informasi jumlah transaksi sebesar Rp 205 triliun dengan entitas berjumlah 17 orang.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas