AG Segera Jalani Persidangan, Lebih Dulu Ketimbang Mario Dandy dan Shane, Sidang Digelar Tertutup
Berkas perkara AG sudah lengkap, segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, AG (15), telah dinyatakan lengkap.
AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Pada Selasa (21/3/2023), AG dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan TribunJakarta.com, AG tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.35 WIB.
AG turun dari mobil polisi dengan dikawal tiga penyidik wanita.
AG terlihat mengenakan jaket hoodie berwarna abu-abu dan celana panjang hitam.
Selain itu, AG juga terlihat menggunakan masker.
Berkas Perkara AG Segera Dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Ahdi, menjelaskan pihaknya telah mempersiapkan dan menyempurnakan surat dakwaan pelaku anak AG.
"Kami mempersiapkan atau menyempurnakan surat dakwaan, dan tidak lama lagi kami akan melimpahkan perkaranya ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkapnya, Selasa, dilansir Wartakotalive.com.
Syarief menambahkan, AG akan ditahan selama lima hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
"Jangka waktu penahanan untuk anak hanya lima hari."
"Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di LPKS selama lima hari," jelasnya.
Baca juga: Tak Ada Diversi untuk AG, Keluarga David Tutup Rapat Pintu Damai, Proses Hukum Tetap Jalan
Persidangan AG akan Didahulukan
Syarief Sulaeman Ahdi mengungkapkan, persidangan AG akan didahulukan ketimbang dua tersangka dalam kasus ini yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).
Menurut Syarief, AG didahulukan karena merupakan anak di bawah umur.
"Jadi karena yang bersangkutan adalah anak, jadi masa penahanannya sangat-sangat singkat."
"Otomatis itu menjadi prioritas lebih dulu."
"Jadi dia sudah pasti akan duluan dan selesai duluan karena yang bersangkutan adalah sebagai anak," paparnya, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.
Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Masih Didampingi Psikolog Jelang Jalani Sidang Kasus Penganiayaan
"Jadi untuk anak yang disidangkan lebih dahulu tidak ada masalah."
"Karena untuk dua yang lain itu, sudah dilakukan pemberkasan juga, mungkin tidak akan lama lagi. Jadi tidak ada masalah," terang Syarief.
Ia melanjutkan, persidangan pelaku anak AG akan dilakukan secara tertutup.
"JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai jaksa anak."
"Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi jaksa anak," imbuh Syarief.
Baca juga: Pakar Pidana Nilai AG Pacar Mario Dandy Tak Perlu Dapat Diversi, Ini Alasannya
Diketahui, peristiwa penganiayaan itu terjadi di sekitar rumah teman David di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
AG berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan dinyatakan terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, mengatakan penyidik menemukan bukti bahwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs kepada David sudah direncanakan sejak awal.
"Kami melihat di sini bukti digital bahwa ini ada rencana sejak awal."
"Pada saat menelepon SL (Shane Lukas) kemudian ketemu SL, pada saat di mobil bertiga, ada mensrea atau niat di sana," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Tangani Perkara AG yang Terlibat Kasus Penganiayaan David, Kejati DKI Siapkan Jaksa Spesialis Anak
Mario Dandy dan Shane Lukas disangkakan Pasal 355 KUHP ayat 1 subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 76 C jo 80 Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.
Sedangkan, AG dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 353 ayat 2 jo 56 subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)