Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Satu Agendanya Pengambilan Keputusan Soal Perppu Cipta Kerja

DPR RI agendakan pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang dalam rapat paripurna hari ini.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Satu Agendanya Pengambilan Keputusan Soal Perppu Cipta Kerja
Tribunnews.com/Chaerul Umam
DPR RI gelar menggelar Rapat Paripurna, Selasa (21/3/2023). Ada agendakan pengambilan keputusan Perppu Cipta Kerja jadi Undang-Undang dalam rapat paripurna hari ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (21/3/2023).

Berdasarkan agenda yang diterima Tribunnews.com, ada lima pembahasan yang diagendakan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.




Pertama, Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) Menjadi Undang-Undang.

Kedua, Laporan Komisi XI DPR RI terhadap Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Gubernur Bank Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca juga: Pimpinan DPR RI Tugaskan Komisi IX Bahas RUU Kesehatan

Ketiga, Pendapat Fraksi-fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

Keempat, Persetujuan Terhadap Permohonan Pertimbangan Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Baca juga: Senada dengan Kejagung, Komisi III DPR Tolak Opsi Restorative Justice Dalam Kasus David Ozora

BERITA TERKAIT

Kelima, Pembahasan terhadap Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas