Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Hari Ini Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Perppu Cipta Kerja

DPR RI menggelar sidang paripurna dengan salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan atas Perppu Cipta Kerja, Selasa (21/3/2023)

Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in DPR Hari Ini Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Atas Perppu Cipta Kerja
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah aliansi buruh melakukan aksi demonstrasi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/2/2023). Aksi tersebut untuk menolak rencana pengesahan Perppu Ciptaker yang diterbitkan pemerintah akhir 2022 lalu karena dinilai Perppu tersebut tidak sah sebagai alternatif dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker Omnibus Law inkonstitusional. DPR RI menggelar sidang paripurna dengan salah satu agendanya adalah pengambilan keputusan atas Perppu Cipta Kerja, Selasa (21/3/2023) TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - DPR RI akan mengadakan sidang paripurna dangan salah satu agendanya adalah Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Rapat tersebut diagendakan akan digelar pada pukul 09.30 WIB, Selasa, (21/3/2023).

Agenda tersebut merupakan Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun 2022-2023.

Selain pengambilan keputusan atas Perppu Cipta Kerja ada empat agenda lain yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut.

Empat agenda lain tersebut di antaranya adalah tentang hasil uji kelayakan Calon Gubernur Bank Indonesia yang menjadi pembahasan rapat paripurna DPR ke-2.

"2. Laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji Kelayakan Calon Gubernur Bank Indonesia," dikutip dari dpr.go.id.

Baca juga: Mahasiswa Sebut akan Kerahkan Massa Lebih Besar Jika DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja

Tiga agenda lain yang menjadi pembahasan adalah:

BERITA REKOMENDASI

3. Pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI;

4. Persetujuan terhadap permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia dilanjutkan dengan pengambilan keputusan;

5. Persetujuan Perpanjangan Waktu Pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Sebelumnya, Perppu tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat, salah satunya adalah Buruh.

Elemen buruh menggelar unjuk rasa penolakan Perppu tersebut di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Salah satu elemen buruh yang terlibat dalam unjuk rasa yaitu dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), membawa sembilan tuntutan untuk DPR, dikutip dari YouTube Tribunnews, Selasa (14/3/2023).

Ratusan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Menuntut Pencabutan Perppu Cipta Kerja di Depan Gedung DPR RI.
Ratusan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa Menuntut Pencabutan Perppu Cipta Kerja di Depan Gedung DPR RI. (Fahmi Ramadhan)

Baca juga: Di Tengah Demo Penolakan Mahasiswa dan Buruh, DPR Bakal Sahkan Perppu Cipta Kerja Pekan Ini

Sembilan tuntutan tersebut yaitu:

1. Presiden dan DPR RI segera mencabut Perppu Cipta Kerja.

2. Presiden dan DPR RI segera menghentikan segala bentuk penghianatan dan pembangkangan terhadap konstitusi.

3. Cabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi, baik itu UU Minerba, KUHP, Undang- Undang revisi KPK, Undang-Undang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanaannya, UU ITE, UU IKN, dan UU No 12 Tahun 2003.

4. Segera terbitkan dan sahkan seluruh peraturan perundang-undangan yang melindungi hak rakyat, baik itu UU PPRT, perlindungan pekerja transportasi ojek online, dan RUU masyarakat adat.

5. Berikan perlindungan dan jaminan kepastian kerja, hapus sistem kerja kontrak, alih daya, sistem magang, dan stop politik upah murah serta berlakukan upah sesuai kualitas hidup layak.

6. Hentikan liberalisasi agraria dan pengrusakan lingkungan, tolak bank tanah serta jalankan reforma agraria sebagai basis pembangunan nasional.

7. Wujudkan kebebasan akademik, pendidikan gratis, ilmiah, dan demokratis di segala jenjang.

8. Hentikan kriminalisasi, kekerasan, dan intimidasi terhadap gerakan rakyat di semua sektor.

9. Bongkar dan usut tuntas berbagai pratek mafia pajak sampai ke akar-akarnya.

(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas