DPR Sahkan Perppu Ciptaker, Apa Kata Anwar Budiman?
Dr Anwar Budiman mengaku sudah memprediksi RUU Perppu Ciptaker yang kontroversial itu akan tetap disahkan DPR.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/3/2023), sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Namun pengesahan melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani ini tidak bulat alias lonjong karena diwarnai interupsi dan aksi walk out (WO) atau meninggalkan ruangan.
Bagaimana tanggapan pakar atas pengesahan Perppu Ciptaker yang kontroversial itu?
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, Dr Anwar Budiman SH MH mengaku sudah memprediksi RUU Perppu Ciptaker yang kontroversial itu akan tetap disahkan DPR.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, Aksi Buruh di Kantor Kemenaker Sempat Memanas
Hal ini karena komposisi suara partai-partai koalisi yang mendukung pemerintah jauh lebih besar daripada partai-partai “oposisi” seperti Partai Demokrat yang banyak mengajukan interupsi dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang melakukan walk out (WO) untuk menolak pengesahan tersebut, tetapi tidak digubris pimpinan DPR.
“Saya sudah prediksi, pasti disahkan,” kata Anwar Budiman ketika dikonfirmasi, Selasa (21/3/2023).
Menurut Anwar, tidak mungkin DPR yang mayoritas suaranya dikuasai koalisi pendukung pemerintah akan menolak Perppu Ciptaker yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 itu.
Sebab mereka merupakan pendukung pemerintah.
Perppu tersebut, kata Anwar, merupakan respons pemerintah atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan MK pada Kamis (25/11/2021) yang mengabulkan untuk sebagian permohonan judicial review atau uji materi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai MK cacat secara formil, sehingga UU Ciptaker dinyatakan MK inkonstitusional bersyarat.
Dalam putusan itu, kata Anwar, MK juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang (pemerintah dan DPR) untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan diucapkan.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Untuk itulah, kata Anwar, Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Ciptaker yang akhirnya hari ini disahkan DPR menjadi UU Ciptaker.
Namun, Anwar menilai Perppu tersebut dibuat hanya karena alasan kegentingan yang memaksa dimana kegentingan tersebut bersifat subjektif.
Sehingga karena sifat subjektifitasnya itu maka bisa dengan mudah Perppu itu dibuat hanya karena waktu perintah putusan MK sudah akan habis masanya.
Anwar berpendapat peraturan perundang-undangan yang dibuat tidak mendahulukan keadilan dan hanya mengedepankan kepastian hukum belaka maka sama saja dengan kejahatan yang dilegalkan.
“Pengesahan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang bisa dikategorikan … Silakan memahaminya sendiri,” tandas Anwar Budiman.