Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator Golkar Dorong Perkuat Peran Difabel dalam Penyelenggaraan Pemilu

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Nurul Arifin menyebut peran difabel atau penyandang disabilitas dalam Pemilu menjadi semakin penting.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Legislator Golkar Dorong Perkuat Peran Difabel dalam Penyelenggaraan Pemilu
Istimewa
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Nurul Arifin menyebut peran difabel atau penyandang disabilitas dalam Pemilu menjadi semakin penting. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi Golkar Nurul Arifin menyebut peran difabel atau penyandang disabilitas dalam Pemilu menjadi semakin penting setelah diatur dalam UU Nomor 8 tahun 2016 tentang disabilitas.

Dalam UU ini memberikan hak politik yang sama kepada penyandang disabilitas di Indonesia seperti halnya warga negara lainnya.

Nurul sangat mendukung upaya memperkuat peran difabel dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Melalui afirmatif action atau tindakan afirmatif, difabel akan lebih diberdayakan dan didorong untuk terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilu,” kata Nurul, kepada wartawan, Selasa (21/3/2023).

Menurut Nurul, difabel memiliki hak yang sama untuk terlibat dalam setiap aspek kehidupan, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu.

Baca juga: Jokowi Sudah Kantongi Nama Kandidat Menpora yang Disodorkan Golkar, Kriterianya Harus Muda

“Namun, harus diakui, saat ini masih banyak kendala yang dihadapi oleh difabel dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, tindakan afirmatif yang mengakomodasi kebutuhan difabel harus dilakukan untuk memperkuat peran mereka dalam pemilu,” ujar anggota Komisi I DPR RI ini.

Berita Rekomendasi

Salah satu upaya tindakan afirmatif yang bisa dilakukan adalah dengan memberikan pelatihan khusus kepada difabel yang ingin terlibat sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga: Safari PBB Berlanjut, Yusril Ihza Mahendra Akan Temui Elite Golkar Besok

“Pelatihan ini akan membantu difabel untuk lebih memahami tugas dan tanggung jawab mereka sebagai penyelenggara pemilu, serta memberikan mereka keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas tersebut,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Kominfo Partai Golkar itu.

Dalam pasal 75 dan 76, UU Nomor 8 tahun 2016, juga menegaskan hak politik bagi penyandang disabilitas dalam kehidupan politik dan publik secara langsung atau melalui perwakilan, serta hak mereka untuk menduduki jabatan publik.

Dalam hal ini, pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik dan publik.

Selain itu, perlu juga adanya perbaikan fasilitas dan aksesibilitas untuk memudahkan difabel dalam mengakses tempat pemungutan suara.

“Hal ini akan membuat difabel merasa lebih terlibat dan diberdayakan dalam proses pemilu,” ujar Nurul.

Baca juga: Para Pensiunan Jenderal Gabung Golkar, Airlangga: Instruksinya Sederhana Menangkan Hati Rakyat

Menurut Nurul, keterlibatan difabel dalam penyelenggaraan pemilu tidak hanya akan memberikan manfaat bagi difabel itu sendiri, tetapi juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas dan kredibilitas proses pemilu.

“Dengan adanya difabel sebagai penyelenggara pemilu, atau sebagai calon legislatif, diharapkan akan tercipta proses pemilu yang lebih inklusif dan representatif,” ujarnya.

Oleh karena itu, Nurul Arifin mendorong pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk memperkuat peran difabel dalam penyelenggaraan pemilu melalui tindakan afirmatif yang konkret dan terukur.

“Harapannya difabel tidak hanya menjadi objek dalam pemilu, tetapi juga menjadi subjek yang aktif dan berdaya dalam proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia,” tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas