Mikrofon Mati saat Demokrat Protes Pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna
Insiden terputusnya mikrofon dalam rapat paripurna yang diketuai oleh Puan kembali terjadi, kali ini saat pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Insiden terputusnya mikrofon dalam rapat paripurna yang diketuai oleh Ketua DPR RI Puan Maharani kembali terjadi.
Kali ini, insiden itu terjadi saat rapat paripurna dalam membahas soal Perppu Cipta Kerja.
Matinya mikrofon itu terjadi saat Fraksi Demokrat yang diwakili oleh Hinca Pandjaitan tengah membacakan protes mengenai pengesahan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna di DPR RI, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Adapun protes tersebut mengenai pengambilan keputusan soal Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) Menjadi Undang-Undang.
Awalnya, Hinca melakukan instrupsi kepada pimpinan DPR yang diketuai oleh Puan Maharani.
Saat itu, Hinca ingin menyampaikan pandangan terkait alasan menolak Perppu Cipta Kerja.
"Interupsi pimpinan, izinkan kami dari fraksi Partai Demokrat menggunakan hak konstitusioal kami sesuai dengan pasal 164 untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami dalam kesempatan ini pimpinan," ujar Hinca.
"Boleh kami di atas panggung pimpinan? kalau di bawah kan pakai timer," imbuh Hinca.
Baca juga: Tolak Perppu Cipta Kerja, Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Gedung DPR Diwarnai Aksi Bakar Ban
Lalu, Puan mempersilakan agar Hinca menyampaikan pandangannya terkait penolakan terhadap Perppu Cipta Kerja.
Namun, dia membatasi agar penolakan itu hanya dibacakan dalam waktu 5 menit saja.
"Di atas di bawah tetap 5 menit pak. Silakan 5 menit," jelas Puan.
Lalu, Hinca pun menyampaikan pandangan Partai Demokrat terkait penolakan terhadap pengesahan Perppu Cipta Kerja.
Di antaranya, pembahasan Perppu Cipta Kerja itu dibahas secara grasa-grusu.
Tak hanya itu, UU Cipta Kerja tidak memuat substansi hukum dan kebijakan yang mengandung kegentingan memaksa untuk dikeluarkan secara teburu-buru.
Selanjutnya, UU Cipta Kerja berpotensi dapat memberangus hak-hak buruh di tanah air hingga tidak adanya prinsip keadilan sosial karena tak sesuai dengan ekonomi pancasila.
Tak lama setelah itu, mikrofon yang dipakai Hinca saat membacakan pandangannya itu pun tiba-tiba terputus di penghunjung saat menyampaikan penolakan terkait Perppu Cipta Kerja.
Namun begitu, Hinca pun terus menyampaikan pandangannya tanpa memakai mikrofon.
Seusai menyampaikan pandangannya, Hinca pun menyerahkan pandangan fraksi Demokrat kepada Puan Maharani.