Perppu Pemilu Belum Disahkan Jadi UU, Ketua DPR Pastikan Tak Ada Halangan
Adapun kesembilan fraksi yang menyatakan setuju itu yakni PKS, PAN, Partai Demokrat, PPP, PDIP, NasDem, PKB, Golkar dan Gerindra.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani buka suara soal belum disahkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (UU).
Padahal penyelenggaraan Pemilu 2024 kurang dari setahun lagi dan tahapannya saat ini sedang berjalan.
Puan memastikan pengesahan Perppu Pemilu jadi UU bakal berjalan mulus.
Sebab sebelumnya Komisi II DPR sudah sepakat Perppu tersebut dibawa ke rapat paripurna.
"Tidak ada halangan, sudah disepakati karena sudah disepakati di tingkat satu (Komisi II)," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: DPR Bakal Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Perppu Pemilu Pekan Depan
Puan meminta publik tak khawatir lantaran Perppu tersebut sedang dalam proses menuju Rapat Paripurna untuk disahkan jadi Undang-Undang.
"Hanya sesuai dengan mekanismenya yang memang harus diikuti dulu. Jadi dalam waktu sesingkat-singkatnya nanti akan masuk dalam paripurna, jadi tidak ada masalah," pungkas Puan.
Sebelumnya, pemerintah telah resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Dewam Perwakilan Rakyat (DPR).
Terkait dengan itu, pimpinan Komisi II DPR RI dalam rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (15/3/2023) meminta tanggapan seluruh fraksi di Komisi II DPR RI.
Atas respons tersebut, seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan setuju draf Perppu tentang Pemilu tersebut dibawa ke Sidang Paripurna untuk dijadikan Undang-Undang.
Adapun kesembilan fraksi yang menyatakan setuju itu yakni PKS, PAN, Partai Demokrat, PPP, PDIP, NasDem, PKB, Golkar dan Gerindra.
"Bahwa dari semua fraksi dari sembilan fraksi yang ada di DPR RI menyetujui dan menerima rancangan undang-undang tentang Perppu ini," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Dolly Kurnia dalam rapat kerja, Rabu (15/2/2023).