Soal Dugaan Pencucian Uang, Komisi III DPR: PPATK Harus Jelaskan Secara Terang Benderang
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa pihaknya hanya menganalisis sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
dok. DPR RI
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Mulfachri Harahap - Wakil Ketua Komisi III Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Mulfachri Harahap meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memperjelas statement-nya soal tindak pidana pencucian uang di Kementerian Keuangan dan Bea Cukai.
Namun, surat tersebut menyangkut tugas dan fungsi Kemenkeu, yakni soal ekport dan import.
"65 surat tersebut senilai Rp 253 triliun, artinya PPATK menengarai adanya transaksi perekonomian, perdagangan atau pergantian properti yang mencurigakan dan dikirimkan kepada Kemenkeu supaya Kemenkeu bisa menindaklanjutinya sesuai tugas kita."
"99 surat lainnya, adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksinya Rp 74 triliun, sedangkan 135 surat dari PPATK yang menyangkut ada nama pegawai Kemenkeu, nilainya lebih kecil dari itu (sekitar Rp 22 triliun)," jelas Sri Mulyani.
Dan satu surat yang sangat menonjol dari PPATK adalah nomor 205/PR.01/2020 dikirimkan 19 Mei 2020.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Berita Rekomendasi