Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Ada Tukar Guling Terkait Sanksi Ringan Guntur Hamzah, Independensi MK Dipertanyakan

Sanksi ringan bagi Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah terkait pengubahan Putusan MK menuai kontoversi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diduga Ada Tukar Guling Terkait Sanksi Ringan Guntur Hamzah, Independensi MK Dipertanyakan
Mario Christian Sumampow
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Diduga Ada Tukar Guling Terkait Sanksi Ringan Guntur Hamzah, Independensi MK Dipertanyakan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sanksi ringan bagi Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah terkait pengubahan Putusan MK menuai kontoversi.

Padahal tindakan Guntur Hamzah dinilai eks Wamenkumham, Denny Indrayana merupakan kesalahan fundamental.

Sebab itulah, sanksi teguran tertulis yang diperoleh Guntur Hamzah diduga sebagai upaya tukar-guling kepentingan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sanksi ringan teguran tertulis kepada Hakim Guntur Hamzah, atas kesalahan yang sangat fundamental adalah indikasi kuat bahwa hukuman ringan itu merupakan tukar-guling," kata Denny Indrayana dalam keterangan yang diterima pada Rabu (22/3/2023).

Tukar-guling yang dimaksud, agar perkara-perkara di MK diputus sesuai kepentingan pihak yang melindungi Guntur Hamzah.

"Tukar-guling untuk Hakim Guntur memutus perkara di MK sesuai kepentingan kekuasaan yang melindunginya," ujarnya.

Dugaan itu pun membuahkan keraguan pada independensi lembaga pengawal konstitusi tersebut.

BERITA REKOMENDASI

"Saya terus terang tidak yakin atas independensi dan integritas mayoritas hakim konstitusi. MK sekarang sudah dikerdilkan dan mudah diintervensi dengan pertimbangan dan kepentingan non-konstitusi," kata Denny Indrayana.

Selain itu, independensi MK juga diragukan sejak pengubahan Undang-Undang MK, yang memperpanjang masa jabatan hakim MK selama 15 tahun atau hingga usia 70 tahun.

Kemudian pemberhentian Hakim Aswanto yang dianggap sewenang-wenang semakin membuat MK kehilangan independensinya.

"Maka, berharap banyak untuk MK menunjukkan wibawanya sebagai pengawal konstitusi, ibarat punguk merindukan bulan."

Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusannya menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah sebagai pelaku yang mengubah substansi putusan sidang ihwal pencopotan hakim Aswanto. 

Baca juga: Sanksi Guntur Hamzah Sangat Subjektif, Pakar: Anggota MKMK Punya Romantisme Masa Lalu dengan MK


"Hakim terduga terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang di dalam Sapta Karsa Hutama, ini bagian dari penerapan prinsip integritas," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membaca putusan pada Senin (20/3/2023).

Atas hal ini MKMK pun menjatuhi Guntur Hamzah sanksi teguran tertulis. 

"Menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada hakim terduga," lanjut Palguna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas