Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Raya Nyepi, 1.466 Narapidana Terima Remisi, 3 Langsung Bebas

Hari Raya Nyepi 2023 sebanyak 1.466 orang Narapidana Hindu memperoleh Remisi Khusus (RK). Tiga di antaranya langsung bebas.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hari Raya Nyepi, 1.466 Narapidana Terima Remisi, 3 Langsung Bebas
AFP/JUNI KRISWANTO
Orang-orang mengikuti sembahyang upacara Melasti di sebuah lapangan di Surabaya di Propinsi Jawa Timur Indonesia pada 19 Maret 2023. - Melasti adalah festival pemurnian yang diadakan beberapa hari sebelum "Nyepi", hari hening, ketika pemeluk Hindu tidak diizinkan untuk bekerja, bepergian atau mengambil bagian dalam kesenangan apa pun. Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945 sebanyak 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia, 1.466 orang di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK). Tiga di antaranya langsung bebas. (Photo by Juni Kriswanto / AFP) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari Raya Nyepi 2023 Tahun Baru Saka 1945 membawa berkah bagi narapidana beragama Hindu. 

Setidaknya dari 2.062 narapidana Hindu yang tersebar di seluruh Indonesia, 1.466 orang di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK). Tiga di antaranya langsung bebas.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti merinci, 1.463 narapidana memperoleh RK I atau pengurangan masa pidana sebagian, di mana setelah memperoleh remisi yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidananya di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)/Rumah Tahanan Negara (Rutan). 

Sementara tiga orang lainnya memperoleh RK II atau langsung bebas setelah menerima remisi.

Wilayah dengan narapidana penerima remisi terbanyak yaitu Bali sejumlah 1.018, disusul Kalimantan Tengah 82 orang, Nusa Tenggara Barat 69 orang, Sumatra Utara 64 orang, dan Sulawesi Selatan 43 orang.  

Rika menjelaskan, remisi khusus ini merupakan hak warga binaan yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Pemberian remisi ini juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

BERITA REKOMENDASI

“Semua warga binaan yang menerima remisi telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rika dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Ia menyebut, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di Lapas dan Rutan dengan baik. 

Mereka telah melewati penilaian pembinaan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

"Semoga pemberian remisi ini dapat meningkatkan motivasi narapidana untuk terus berusaha menjadi manusia yang lebih baik lagi, sebagai bekal diri hingga saatnya nanti kembali ke masyarakat," tutur Rika.

Baca juga: Libur Nyepi Kawasan Puncak Bogor Diserbu Wisatawan, Polisi Terapkan Ganjil Genap Selama 3 Hari

Rika menambahkan, pemberian remisi ini dapat menghemat anggaran biaya makan narapidana hingga Rp705.840.000. 

Hal ini juga dinilai dapat sedikit mengurai kondisi kelebihan penghuni (overcrowded) yang terjadi di sebagian besar Lapas dan Rutan. 

Data menunjukkan, per 16 Maret 2023, Warga Binaan Pemasyarakatan di seluruh Indonesia berjumlah 265.405 orang, di mana 220.842 orang di antaranya adalah narapidana dan 44.563 lainnya tanahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas