Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingatkan Netralitas, Bawaslu Minta ASN Hati-hati Berfoto Bersama Peserta Pemilu

Bawaslu ingatkan ASN hati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ingatkan Netralitas, Bawaslu Minta ASN Hati-hati Berfoto Bersama Peserta Pemilu
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan ASN hati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) hati-hati saat melakukan foto bersama dengan bakal calon atau pasangan calon dan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Sebab, jika mengikuti gerakan tangan tertentu yang bisa dikaitkan dengan peserta pemilu, akan dijatuhi sanksi.

"Saat foto-foto biasanya ada gerakan tangan tertentu yang berkaitan dengan nomor urut peserta pemilu. Hal tersebut bisa dikaitkan dengan netralitas ASN," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Bagja menambahkan, persoalan netralitas ASN selalu terjadi dalam pemilu dan pemilihan.

Baca juga: Prima Buka Peluang Eksekusi Putusan PN Jakpus Jika Kembali Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

Hal tersebut dilandasi beberapa hal.

Di antaranya, mentalitas birokrasi yang masih jauh dari semangat reformasi birokrasi.

Berita Rekomendasi

Kepentingan politik partisan ASN yang punya irisan kekerabatan atau kesukuan dengan calon.

Hingga ASB yang mengambil posisi keberpihakan karena peluang menduduki jabatan tertentu atau keuntungan lainnya.

Baca juga: Yusril Seusai Bertemu Airlangga: Mudah-mudahan Pemilu Tidak Meleset dari Lima Tahun Sekali

"Serta penegakan hukum yang masih birokratis, terlalu banyak melibatkan pihak dan belum sepenuhnya memberi efek jera pada para pelaku pelanggaran atas netralitas ASN. Lalu politisasi birokrasi yang dilakukan oleh calon peserta pemilu/pemilihan," ujarnya.

Pada 2020-2021, ujar Bagja, terdapat 2034 ASN yang dilaporkan. Sebanyak 1596 ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi.

Sedangkan 1373 ASN sudah ditindaklanjuti oleh PPK dengan pemberian sanksi.


"Beragam pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, yaitu kampanye sosialisasi media sosial, mengadakan kegiatan atau deklarasi yang mengarah kepada keberpihakan kepada salah satu calon atau bakal calon," tuturnya.

"Dan melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai calon atau bakal calon kepala daerah," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas