Istana Tegaskan Masyarakat Bebas Gelar Buka Puasa Bersama
Pramono mengatakan bahwa arahan tersebut ditujukan bagi para menteri koordinator (Menko), menteri, serta kepala lembaga pemerintahan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Trubunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan mengenai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meniadakan buka bersama pada puasa 1444 hijriah ini.
Pramono mengatakan bahwa arahan tersebut ditujukan bagi para menteri koordinator (Menko), menteri, serta kepala lembaga pemerintahan.
“Yang pertama bahwa buka puasa itu atau arahan Presiden itu hanya ditujukan kepada para Menko , para menteri, kepala lembaga pemerintah,” kata Pramono dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, (23/3/2023).
Baca juga: Seskab Jelaskan Alasan Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat Negara: Sorotan Publik Sedang Tajam
Larangan buka puasa bersama tersebut, kata Pramono tidak berlaku bagi masyarakat umum. Menurutnya masyarakat diperbolehkan untuk menggelar buka puasa bersama.
“Hal ini tidak berlaku bagi masyarakat umum sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama,” kata Pramono.
Politikus PDIP tersebut menjelaskan bahwa Presiden menekankan pola hidup sederhana bagi jajarannya serta para pegawai aparatur sipil negara. Pasalnya para ASN sekarang ini sedang mendaoat sorotan tajam dari masyarakat.
Baca juga: Din Syamsuddin Kritik Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama
“Saat ini aparat sipil negara, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah, ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana, tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama,” katanya.
“Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan oleh contoh Presiden itu merupakan acuan yang utama,” pungkasnya.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.
Baca juga: Din Syamsuddin Kritik Jokowi Larang Pejabat dan Pegawai Pemerintah Gelar Buka Puasa Bersama
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).
Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.