Dakwaan KPK: Gubernur Papua Lukas Enembe Terima Suap Rp 35,4 Miliar
Dengan telah dilimpahkannya berkas Rijatono ke pengadilan, maka penahanannya beralih menjadi tahanan majelis hakim.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, segera disidangkan.
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (24/3/2023), telah melimpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan telah dilimpahkannya berkas Rijatono ke pengadilan, maka penahanannya beralih menjadi tahanan majelis hakim.
"Saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat.
Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Segera Disidangkan di PN Jakarta Pusat
Ali mengungkapkan Rijatono Lakka telah menyuap Lukas Enembe sebesar Rp 35,4 miliar.
Diduga suap itu diduga diberikan agar Lukas menyetujui pengerjaan sejumlah proyek oleh perusahaan Rijatono.
Belum ada penjelasan detail mengenai proyek yang dimaksud.
"Tim jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada tersangka LE (Lukas Enembe) selaku Gubernur Papua sekitar Rp 35,4 miliar," ungkap Ali.
"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua," imbuhnya.