Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Minta Kepala Daerah dan ASN Tak Gelar Buka Puasa Bersama

Surat edaran tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama ditandatangani atas nama Mendagri

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
zoom-in Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Minta Kepala Daerah dan ASN Tak Gelar Buka Puasa Bersama
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi buka puasa bersama- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN.

Surat edaran bernomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama ditandatangani atas nama Mendagri di Jakarta pada 24 Maret 2023.

Baca juga: Presiden Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Begini Tanggapan Gibran

Tertulis bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penyelenggaraan buka puasa bersama didasari untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19.

"Mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi," tulis surat edaran yang dikutip Jumat (24/3/2023).

Selain itu, diharapkan pejabat dan ASN untuk menerapkan pola hidup sederhana.

"Karena itu kepada gubernur, nupati/wali kota diminta untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di Instansi perangkat daerah," lanjut SE itu.

Berita Rekomendasi

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:

Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara, diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Baca juga: PPP: Presiden Tidak Melarang Buka Puasa Bersama, Cuma Tidak Ingin Acara Itu Jadi Ajang Pamer

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas