Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Minta Kepala Daerah dan ASN Tak Gelar Buka Puasa Bersama
Surat edaran tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama ditandatangani atas nama Mendagri
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN.
Surat edaran bernomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama ditandatangani atas nama Mendagri di Jakarta pada 24 Maret 2023.
Baca juga: Presiden Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Begini Tanggapan Gibran
Tertulis bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penyelenggaraan buka puasa bersama didasari untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19.
"Mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi," tulis surat edaran yang dikutip Jumat (24/3/2023).
Selain itu, diharapkan pejabat dan ASN untuk menerapkan pola hidup sederhana.
"Karena itu kepada gubernur, nupati/wali kota diminta untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di Instansi perangkat daerah," lanjut SE itu.
Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:
Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara, diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.
Baca juga: PPP: Presiden Tidak Melarang Buka Puasa Bersama, Cuma Tidak Ingin Acara Itu Jadi Ajang Pamer
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.