Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekan Depan, MAKI Laporkan PPATK ke Bareskrim Polri

(MAKI) bakal melaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembocoran rahasia

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pekan Depan, MAKI Laporkan PPATK ke Bareskrim Polri
Tangkapan Layar: Kanal Youtube Kemenko Polhukam RI
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Jumat (16/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) bakal melaporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Bareskrim Polri terkait dugaan pembocoran rahasia saat menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 349 triliun.

Rencananya, MAKI akan melayangkan laporan pada pekan depan, yaitu Selasa (28/3/2023).

"Besok Selasa siang," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman saat dihubungi pada Jumat (24/3/2023).

Pelaporan ini disebut Boyamin sebagai upaya membela PPATK dengan mengikuti alur pikir anggota Komisi III DPR, Arteria Dahlan

Dengan melaporkan ke polisi, Boyamin yakin bahwa dugaan tindak pidana pembocoran rahasia yang disebut Arteria Dahlan tidak terbukti.

"Ini ikhtiar MAKI membela PPATK karena yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK," katanya.

Berita Rekomendasi

Jika laporan sudah diproses, maka anggota DPR yang bersangkutan diharapkan dapat memberikan keterangan kepada polisi.

Nantinya sang anggota dewan mesti bertanggung jawab atas pernyataannya.

"Anggota DPR nantinya harus bersedia jadi saksi kepada kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK," ujar Boyamin.

Sebelumnya Arteria Dahlan sempat mempertanyakan mengapa dokumen temuan terkait TPPU terkait transaksi janggal sebesar Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa bocor ke publik.

Kemudian dia menyinggung Pasa11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, di mana dokumen temuan terkait TPPU seharusnya dirahasiakan.

"Saya bacakan Pasal 11 pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim dan setiap orang. Setiap orang itu termasuk juga menteri, termasuk juga Menko, pak, ya. Yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," katanya dalam Raker bersama PPATK pada Selasa (21/3/2023).

Baca juga: Profil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Dicecar DPR Soal Transaksi Janggal Rp 300 T, Hartanya Rp 4 M

Bahkan dia menyebut adanya sanksi pidana empat tahun penjara sebagai ancaman menyebarkan dokumen tersebut.

"Sanksinya pak, sanksinya setiap orang itu dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun. ini undang-undangnya sama pak. Ini serius, gitu loh. Nanti kita juga ada sesi berikutnya bisa klarifikasi," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas