Penyuap Lukas Enembe Segera Disidangkan di PN Jakarta Pusat
Ali mengatakan, saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Rijatono adalah pemberi suap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (24/3/2023).
Ali mengatakan, saat ini tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Adapun tim jaksa mendakwa Rijatono Lakka telah menyuap Lukas Enembe sekira Rp35,4 miliar.
"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua," kata Ali.
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL) dan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Baca juga: Drama Lukas Enembe Huni Rutan KPK, Klaim Diberi Ubi Busuk Hingga Mogok Minum Obat
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap.
Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.