VIDEO Soal Larangan Buka Puasa Bersama Bagi Pejabat Negara, Menag Tegaskan Jokowi Tak Anti Islam
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah arahan agar tidak ada buka puasa bersama tersebut akan membuat Jokowi dicap anti-Islam.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menegaskan arahan agar tidak ada buka puasa bersama dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), hanya ditujukan kepada jajarannya, bagi pegawai dan pejabat pemerintahan.
Hal itu ditegaskan Gus Yaqut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (24/3/2023).
Sebagai seorang menteri, ia akan mengukuti arahan presiden tersebut.
“Itu bukan larangan tetapi arahan dari presiden karena melihat kondisi situasi."
"Lah kita sebagai anak buah ya pasti akan mengikuti dong arahan presiden,” kata Gus Yaqut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (24/3/2023).
Menag membantah arahan agar tidak ada buka puasa bersama tersebut akan membuat Jokowi dicap anti-Islam.
Ia mengatakan Jokowi merupakan Presiden yang sangat concern terhadap umat Islam.
"Enggak kok buka bersama kok enggak lah presiden sangat concern terhadap Islam. Presiden sangat perhatian dengan umat Islam," kata Yaqut.
Sebelumnya Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra khawatir Presiden Joko Widodo (Jokowi) dicap anti Islam.
Hal itu terkait munculnya larangan kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah.
"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Menurut Yusril, larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.
"Akibatnya, surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," ujarnya.
Dia menilai surat yang bersifat rahasia namun bocor ke publik itu bukan didasarkan kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan belaka.
Sehingga, kata Yusril, surat tersebut setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya.
Karenanya, dia menyarankan agar meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama.
Menurut Yusril, masyarakat yang berseberangan dengan pemerintah akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh pemerintah.
Sebaliknya, kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang pemerintah.
Lebih lanjut, Yusril khawatir larangan itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan Ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).
Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.(Tribunnews.com/Taufik Ismail)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.