Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS DPR RI Minta Pemerintah Cabut Larangan Buka Puasa Bersama

Fraksi PKS DPR RI meminta pemerintah meninjau kembali dan mencabut larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai instansi pemerintah.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Fraksi PKS DPR RI Minta Pemerintah Cabut Larangan Buka Puasa Bersama
Istimewa
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Fraksi PKS DPR RI meminta pemerintah meninjau kembali dan mencabut larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai instansi pemerintah.

Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menilai larangan tersebut karena sangat tidak arif dan tidak bijaksana.

Ia mengatakan semestinya pemerintah memahami semangat buka puasa bersama sebagai kearifan dan kultur umat Islam di Indonesia.

"Larangan meskipun itu ditujukan kepada pejabat dan pegawai negeri jelas tidak bijaksana bagi umat Islam yang sedang suka cita menyambut bulan ramadhan," kata Jazuli dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023).

Menurut Anggota DPR Dapil Banten ini, tidak ada alasan kuat larangan buka puasa bersama karena faktanya kegiatan-kegiatan keramaian sudah dibuka semua termasuk dalam kunjungan-kunjungan presiden dan kegiatan berbagai instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

Bahkan konser musik di kota-kota besar dengan penonton puluhan ribu juga sudah diizinkan.

Berita Rekomendasi

"Pemerintah harus arif memahami budaya dan tradisi bangsa sendiri yang sisi manfaatnya sangat besar. Buka puasa bersama bagi pegawai itu bisa jadi sarana pembinaan spiritual aparatur yang efektif sehingga bisa meningkatkan kualitas kinerja birokrasi karena tepat sarana dan momentumnya. Bukber juga bisa mengokohkan hubungan emosional antara atasan dan bawahan dalam suasana yang lebih cair," jelasnya.

Selain itu, kata Jazuli, buka puasa bersama adalah wujud nyata dari kerukunan, kebersamaan dan solidaritas sosial di kalangan masyarakat.

Buka puasa bersama menumbuhkan semangat kekeluargaan yang hangat. "Bukankah itu merupakan implementasi nyata dari nilai-nilai Pancasila?" tanya Jazuli.

Anggota Komisi I DPR ini meminta pemerintah membatalkan bleid larangan bukber tersebut daripada kontraproduktif dan menimbulkan kesan tidak baik di kalangan umat Islam. Sudah banyak tokoh dan ormas yang menyayangkan dan menyarankan serupa.

"Kalau pemerintah bijak seharusnya tidak perlu ada larangan-larangan seperti itu. Kan bisa saja malah dianjurkan dengan pelaksanaan yang sederhana tapi fokus pada esensinya. Jadi lebih baik surat tersebut ditarik atau dicabut," pungkas Jazuli.


Diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah ditiadakan.

Baca juga: Komentar Politisi hingga Wakil Rakyat, Pejabat Dilarang Gelar Bukber & Sanksi Menanti Jika Melanggar

Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Alasan Jokowi melarang kegiatan buka bersama bagi pejabat dan ASN adalah karena saat ini penanganan Covid-19 masih dalam masa transisi dari pandemi menuju ke endemi.

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.

Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).

Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas