Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Omnibus Law Cipta Kerja Disebut Menciptakan Ketakutan di Masyarakat, Khususnya Petani

Ketakutan para petani, dijelaskan Isnur, juga dikarenakan UU Cipta Kerja memungkinkan para investor untuk mengusir para petani kapan saja.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Omnibus Law Cipta Kerja Disebut Menciptakan Ketakutan di Masyarakat, Khususnya Petani
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua YLBHI Muhamad Isnur, dalam dalam konferensi pers bersama mahasiswa dan gerakan rakyat menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, di depan Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2023). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Bantuan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut, Undang Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja menciptakan ketakutan yang luar biasa di masyarakat, khususnya petani.

Ketua YLBHI Muhamad Isnur mengatakan, para petani takut karena UU Omnibus Law Cipta Kerja mengancam lahan-lahan sawah dan perkebunan milik mereka.

"UU Cipta Kerja menciptakan ketakutan yang luar biasa di masyarakat, petani," ucap Isnur.

Baca juga: Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Langgar Aturan, Pakar: Harus Dinyatakan Tak Berlaku dan Dicabut

"Kenapa? Karena lahan mereka, tanah-tanah, kebun-kebun mereka terancam dengan UU Cipta Kerja," kata Isnur, dalam konferensi pers bersama mahasiswa dan gerakan rakyat menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja, di depan Gedung Parlemen RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (26/3/2023).

Ketakutan para petani, dijelaskan Isnur, juga dikarenakan UU Cipta Kerja memungkinkan para investor untuk mengusir para petani kapan saja.

"Saya ingatkan, kita bisa digusur kapan saja, walaupun sedang digugat di pengadilan," katanya.

Baca juga: Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Langgar Aturan, Pakar: Harus Dinyatakan Tak Berlaku dan Dicabut

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-Undang pada Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan pada Selasa (21/3/2023).

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Baca juga: Tolak UU Cipta Kerja, Said Iqbal: Jutaan Buruh Bakal Mogok Nasional pada Pertengahan Tahun Ini

Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Sebelum disahkan, anggota DPR dari Fraksi Demokrat dan PKS menolak disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Sebelumnya penerbitan Perppu Cipta Kerja diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD di Istana Kepresidenan pada 30 Desember 2022 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas