Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembela Hak Asasi Manusia Budi Pego Ditahan, Komnas HAM Desak Presiden Jokowi Keluarkan Amnesti

Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan empat sikap yang salah satunya ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Pembela Hak Asasi Manusia Budi Pego Ditahan, Komnas HAM Desak Presiden Jokowi Keluarkan Amnesti
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah saat konferensi pers secara daring, Minggu (26/3/2023). Komnas HAM meminta meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti terhadap Budi Pego. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menyayangkan proses penahanan terhadap seorang pembela HAM sektor lingkungan bernama Heri Budiawan alias Budi Pego.

Mereka menilai, hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pembela HAM.

Atas hal tersebut, Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan, pihaknya telah mengeluarkan empat sikap yang salah satunya ditujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Komnas HAM Sesalkan Penahanan Budi Pego, Seorang Pembela Hak Asasi Manusia asal Banyuwangi

"Penangkapan dan penahanan terhadap budi pego yang dilakukan pada Jumat kemarin sampai dia sudah diletakkan di lapas ada beberapa sikap yang ingin disampaikan komnas ham.4 sikap komnas ham dalam kasus penangkapan dan penahanan Budi Pego," kata Anis dalam konferensi pers secara daring, Minggu (26/3/2023).

Adapun sikap yang pertama, Komnas HAM meminta meminta kepada Presiden Jokowi untuk memberikan amnesti terhadap Budi Pego.

Amnesti merupakan pemberian pengampunan atau penghapusan yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Berita Rekomendasi

"Meminta kepada Presiden memberikan amnesti terhadap Budi Pego dalam kasusnya yang melakukan upaya-upaya penolakan tambang emas di Tumpang Pitu," kata Anis.

Baca juga: Komnas HAM Ungkap Jaksa Kasus Kanjuruhan Sempat Alami Intimidasi

Penolakan yang dilakukan Budi Pego kata Komnas HAM merupakan bagian dari hak konstitusional untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Tak hanya itu, upaya Budi Pego juga merupakan sikap untuk memastikan lingkungan yang aman, nyaman, bagi masyarakat di sekitar

Kedua, Komnas HAM mendesak agar proses hukum termasuk di tingkat pengadilan yang lebih tinggi dalam hal ini adalah jika dilakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) dapat dilakukan secara independen, imparsial, transparan dan adil.

"Sesuai prinsip-prinsip HAM dan menjamin hak-hak Budi Pego untuk menemui dan menerima serta memberikan akses terhadap kuasa hukum, keluarga, hak kesehatan makanan dan menyediakan ruang tahanan yang layak sesuai HAM," tutur dia.

Ketiga, Komnas HAM juga meminta Menteri Lingkungan Hidup dapat menerbitkan peraturan menteri terhadap perlindungan pembela HAM di bidang lingkungan hidup.

"Karena selama ini pembela HAM banyak mengalami kriminalisasi terutama teman-teman yang bergerak di isu advokasi lingkungan hidup dan sampai hari ini masih terus terjadi," ucap Anis.

Terakhir, Komnas HAM juga meminta beberapa pihak termasuk Pemprov Jawa Timur, Polres Banyuwangi, dan selaku perusahan yakni PT Merdeka Copper Gold bersama anak perusahannya yaitu PT Bumi Sukses Indo untuk mematuhi rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM tahun 2020.

Baca juga: Keluarga Merasa Terpukul atas Perlakuan KPK Terhadap Lukas Enembe di Tahanan, Minta Komnas HAM Turun

Di mana rekomendasi itu berbicara tentang kasus tambang Tumpang Pitu di Banyuwangi untuk dapat mengedepankan prinsip-prinsip bisnis dan HAM.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah menyatakan, pihaknya menyesalkan adanya penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap seorang pembela HAM sektor lingkungan hidup asal Banyuwangi yang bernama Heri Budiawan alias Budi Pego.

Seperti diketahui, Budi Pego ditangkap setelah melakukan aksi penolakan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, di Kabupaten Banyuwangi yang dikelola oleh PT Bumi Sukses Indo.

"Yang paling mendasar adalah komnas ham menyesalkan penangkapan dan penahanan terhadap Budi Pego," kata Anis dalam konferensi pers secara daring, Minggu (26/3/2023).

Anis menilai, penangkapan terhadap Budi Pego merupakan upaya kriminalisasi terhadap pembela HAM yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Atas hal itu, Komnas HAM kata Anis akan melakukan beberapa upaya menjamin hak dari Budi Pego untuk mendapatkan keadilan atas kasus tersebut.

Komnas HAM kata Anis, juga telah berkoordinasi kepada pihak Kepolisian Resort (Polres) Banyuwangi dan juga berkoordinasi kepada tim kuasa hukum Budi Pego untuk menjamin keselamatannya selama di tahanan.

"Saya kira kita berharap bahwa Budi Pego sebagai pembela HAM tidak pantas mendapatkan ketidakadilan, di mana dia ditangkap dan ditahan, sebagai pembela HAM dia berhak mendapatkan hak atas keadilan, hak atas lingkungan dan sebagainya," ucap Anis.

Baca juga: Komnas HAM: Vonis 3 Polisi di Kasus Kanjuruhan Belum Beri Rasa Keadilan Bagi Korban

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan, juga menyampaikan hal senada.

Dirinya menyebut, bahwa sejatinya Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dapat memperhatikan aspek HAM sebelum memberikan izin usaha.

"Sekali lagi, perusahaan ataupun Pemprov Jatim dan Pemkab Banyuwangi yang mengeluarkan izin usaha ini hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip bisnis dan HAM ketika mendatangkan investor atau pihak-pihak yang melakukan kerja industrialisasi di Banyuwangi," tutur Kurniawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas