Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

33 Hari Dirawat di ICU, Ini 5 Fakta Kondisi Terkini David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy

Pihak keluarga membeberkan kondisi terkini David Ozora (17), korban penganiayaan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in 33 Hari Dirawat di ICU, Ini 5 Fakta Kondisi Terkini David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy
Tangkap layar akun Twitter Jonathan Latumahina
Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, saat mendampingi putranya yang menjadi korban penganiayaan Mario Dandy di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak keluarga membeberkan kondisi terkini David Ozora (17), korban penganiayaan anak eks pejabat pajak, Mario Dandy Satrio.

Aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David Ozora terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Penganiayaan terjadi setelah teman wanita Mario berinisial AGH mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jkepada Mario mengenai kabar AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Baca juga: Polda Metro Jaya Periksa APA alias Amanda soal Laporan Dugaan Fitnah ke Mario Dandy Hari Ini

Berikut 5 fakta kondisi Putra petinggi GP Ansor tersebut, yang kini sudah memasuki hari ke-33 dirawat di ICU Rumah Sakit Mayapada:

1. Sudah Mampu Berdiri Lama

Berita Rekomendasi

Paman sekaligus juru bicara keluarga David, Rustam Hatala menyatakan, David sudah bisa berdiri tegak dengan durasi 20 menit atau hampir setengah jam.

Diketahui David dirawat di RS sejak Senin 20 Februari 2023.

2. Merespons Perintah Sederhana

Meski belum pulih 100 persen, David sudah mampu merespons perintah sederhana, seperti, disuapi makanan oleh perawat.

"Yuk, buka lagi mulutnya," ujar perawat mengutip video unggahan Jonathan Latumahina melalui akun Twitter @seeksixsuck, Sabtu (18/3/2023).

"Buka mulut, buka. Nah, pintar," kata Jonathan Latumahina.

Baca juga: Amanda Alias APA akan Diperiksa Terkait Laporan ke Mario Dandy Atas Tudingan Pembisik

"Ayo, telan-telan. Pelan-pelan, Vid. Jangan nangis ya," ujar perawat lagi.

"Enak ya, enak ya," ungkap Jonathan Latumahina.

3. Mulai Fokus Melihat dan Merespons saat Diajak Bicara

Selain itu, penglihatan David sudah mulai fokus.

"Penglihatan David sudah dapat mengikuti gerakan dibandingkan sebelumnya," kata Rustam dikutip dari youtube Kompas TV, Senin (27/3/2023).

Sementara ketika diajak berbicara, David kadang merespons dengan membuka mulut.

Baca juga: Jelang Sidang AG Pacar Mario Dandy, PN Jakarta Selatan Akan Terapkan Hukum Acara Persidangan Anak

Namun ia belum bisa bicara lantaran lehernya masih dipasangkan alat.

"Respons nyambung kadang nyambung, kadang putus. Kalau kemarin mata masih agak lambat geraknya, cuma sekarang mulai ikutin gerakannya. Tapi soal kesadaran (ingatan) masih belum ada perkembangan," ungkap dia.

4. Masih Dirawat di ICU

Meski kondisi David yang sudah banyak menunjukan perbaikan, namun ia masih dirawat di ruang ICU.

Disampaikan Rustam, fisioterapi selalu dijalankan oleh David untuk memulihkan fisiknya.

5. Belum Mengenali Wajah Orangtua Kandung

Rustam menyebut, sampai sekarang David belum mengenali orang tuanya, meskipun sudah sadar.

"Jadi walaupun dia sudah sadar, matanya sudah bisa digerakkan, bisa di posisi duduk lebih lama, tapi soal kesadaran (ingatan) yang belum sama sekali," kata Rustam dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (25/3/2023).

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan, Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.

Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi  kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.

Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.

Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David.

AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali.

Namun, dia hanya sanggup 20 kali.

Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.

Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.

Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).

Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.

Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Selain itu, pacar Mario berinisial AG diubah statusnya dari saksi menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas