Bertemu Teddy Minahasa di Acara Harley Davidson, AKBP Dody Minta Sabu Disimpan di Rumah Kapolda
AKBP Dody Prawiranegara mengaku sempat bertemu Irjen Pol Teddy Minahasa dalam acara Harley Davidson Club Indonesia pada 30 Juni 2022.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa peredaran narkoba AKBP Dody Prawiranegara sempat bertemu Irjen Pol Teddy Minahasa dalam acara Harley Davidson Club Indonesia pada 30 Juni 2022.
Pertemuan itu dibeberkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
"Benar pada 30 Juni 2022 bertempat di Kota Bukittinggi dalam acara Sumatra Bike Week yang dihadiri saksi Teddy Minahasa Putra dan juga perkumpulan Harley Davidson seluruh Indonesia, terdakwa Dody Prawiranegara menemui saksi Teddy Minahasa Putra," ujar jaksa penuntut umum.
Baca juga: AKBP Dody Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini, Sebelumnya Akui Salah, Klaim Jadi Korban Teddy Minahasa
Dalam pertemuan itu, Dody meminta agar 5 kilogram sabu yang telah disisihkan dari barang bukti pengungkapan kasus disimpan di Rumah Dinas Kapolda Sumatra Barat.
"(Dody Prawiranegara) menanyakan saksi Teddy Minahasa Putra, apakah barang bukti narkotika jenis sabu yang telah disisihkan kiranya dapat disimpan di Rumah Dinas Kapolda saja?" kata jaksa.
Sayangnya saat itu Teddy menolak permintaan Dody.
Padahal, penyisihan barang bukti sabu tersebut dilakukan atas perintah Teddy Minahasa.
"Saksi Teddy Minahasa memberikan arahan kepada terdakwa Dody Prawiranegara untuk menyimpannya sendiri barang bukti tersebut."
Sebagai informasi, AKBP Dody Prawiranegara merupakan satu di antara tujuh terdakwa dalam perkara peredaran narkoba ini.
Para terdakwa dalam perkara ini ialah Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Jeratan pasal itu karena perbuatan mengedarkan narkoba berupa lima kilogram sabu.
Lima kilogram sabu itu berasal dari barang bukti pengungkapan kasus oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Irjen Teddy Minahasa yang kala itu menjabat Kapolda Sumatra Barat diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara, Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti tersebut.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi Teddy dengan Anita, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta Dody untuk bertransaksi dengan Linda.
Setelah memperoleh sabu dari Dody melalui Arif, Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).