DPR RDP Dengan Penyelenggara Pemilu, PRIMA Harusnya Turut Diundang
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) merasa pihaknya harus turut diundang oleh DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) merasa pihaknya harus turut diundang oleh DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu dalam membahas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus.
"PRIMA merasa perlu menjelaskan akar persoalan gugatan di PN Jakpus itu. Bahwa memang ada yg tidak beres dengan sistem Pemilu kita," kata Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal Haladi dalam keterangannya, Senin (27/3/2023).
Lebih lanjut, Alif mengatakan DPR, dalam hal ini Komisi II, telah dua kali melakukan RDP dengan penyelenggaraan pemilu membahas pascaputusan PN Jakpus tanpa melibatkan PRIMA di dalamnya.
Akan sangat tidak berimbang informasi yang masuk dalam RDP, jelas Alif, jika hanya beberapa pihak saja yang dimintai keterangan.
"Terhitung sudah dua kali mereka RDP dengan lembaga penyelenggara pemilu tapi tak pernah bertanya atau mencari tahu terkait gugatan PRIMA ke PN Jakpus," tuturnya.
"Akan sangat tidak berimbang informasi yang masuk mana kala hanya salah satu pihak yang diminta informasinya. Gugatan PRIMA ke PN Jakpus tidak ujug-ujug. Tapi punya proses yang panjang, sambungnya.
Kalau hanya melihat ujung persoalan, tegas Alif, tentu tidak akan adil tanpa melihat dari latar belakang atau akar masalah kenapa PRIMA melakukan gugatan.
Diketahui, Komisi II DPR hari ini melakukan RDP bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca juga: Komisi II DPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu atas Partai Prima Ganggu Tahapan Pemilu
RDP kali ini menindaklanjuti penyelenggara pemilu pascaputusan PN Jakpus dan juga pascaputusan Bawaslu yang memberikan kesempatan untuk PRIMA melakukan verifikasi administrasi ulang untuk mengikuti tahapn pemilu.