Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo

(KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Periksa Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK Periksa Eks Dirut Amarta Karya Catur Prabowo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Catur Prabowo terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek fiktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya (Persero).

Tak hanya Catur Prabowo, penyidik KPK juga akan memeriksa Kadiv Keuangan PT Amarta Karya (Persero) Pandhit Seno Aji, dan Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya (Persero) Deden Prayoga.

"Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Catur Prabowo, Pandhit Seno Aji, dan Deden Prayoga," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (27/3/2023).

Masih belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik dari para saksi. 

KPK diketahui menyatakan tengah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek pada PT Amarta Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.

Perlu diketahui PT Amarta Karya atau biasa disingkat AMKA merupakan salah satu perusahaan pelat merah di bidang konstruksi. 

Perkara rasuah di salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini naik ke tahap penyidikan setelah KPK selesai mengumpulkan bahan keterangan pada proses penyelidikan.

Berita Rekomendasi

Seiring dengan naiknya suatu perkara ke tahap penyidikan, maka KPK telah menetapkan pihak sebagai tersangka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diduga adalah Direktur Utama PT Amarta Karya periode 2017-2020 Catur Prabowo.

KPK sebelumnya mengungkapkan secara singkat, modus yang dipakai yakni terkait adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek fiktif.

"Modus operadi dalam perkara ini diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara," ucap Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: Kasus Korupsi Proyek di BUMN Amarta Karya, KPK Periksa Seorang Konsultan

Kerugian negara akibat proyek fiktif di PT Amarta Karya ini disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas