Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PRIMA Keluhkan Tak Diajak RDP Bahas Putusan PN Jakarta Pusat, Komisi II DPR: Belum Ada Urgensi

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia merespons Partai Prima yang menyebutkan pihaknya harus turut diundang DPR dalam RDP bersama penyelenggara pemilu

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PRIMA Keluhkan Tak Diajak RDP Bahas Putusan PN Jakarta Pusat, Komisi II DPR: Belum Ada Urgensi
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/3/2023). Ia merespons Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang menyebutkan pihaknya harus turut diundang DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu dalam membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia merespons Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) yang menyebutkan pihaknya harus turut diundang DPR dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama penyelenggara pemilu dalam membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurut Doli, konteks RDP yang pihaknya lakukan masih belum mencapai ranah persoalan dengan melibatkan PRIMA di dalamnya.

Namun fokus dengan kinerja penyelenggara Pemilu.

Hal ini disampaikan Doli kepada awak media saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, usai melakukan RDP dengan penyelenggaraan pemilu.

"Ya ini kan kita belum sampai ke sana. Konteksnya kita enggak persoalan PRIMA," kata Doli, Senin (27/3/2023).

Lebih lanjut, Doli juga tidak menyalahkan jika ada partai politik (parpol) yang menggugat penyelenggara pemilu dalam hal kontestasi Pemilu 2024.

Baca juga: Komisi II DPR Khawatir Putusan PN Jakpus dan Bawaslu atas Partai Prima Ganggu Tahapan Pemilu

Berita Rekomendasi

Sebab hal tersebut merupakan hak konstitusional partai politik sebagai organisasi dan orang di dalamnya sebagai warga negara Indonesia.

"Saya selalu mengatakan di mana-mana semua partai politik itu punya hak utk mengajukan, menggunakan hak konstitusinya sebagai warga negara, sebagai institusi organisasi yang dijamin oleh UUD 45," ujarnya.

"Cuma kita mau lihat, kan mereka ini pihak terkait dengan putusan-putusan lembaga-lembaga ini, jadi kita masih mau lihat dulu. Sampai sejauh ini belum ada urgensi untuk mengundang teman-teman (PRIMA) itu," tambahnya.

Diketahui, PRIMA merasa pihaknya harus turut diundang oleh DPR dalam RDP bersama penyelenggara pemilu dalam membahas putusan PN Jakarta Pusat.

Baca juga: KPU Buka Akses Sipol Partai Prima dan Rapat Teknis Soal Perbaikan Dokumen Partai Politik

"PRIMA merasa perlu menjelaskan akar persoalan gugatan di PN Jakpus itu. Bahwa memang ada yg tidak beres dengan sistem Pemilu kita," kata Wakil Ketua Umum PRIMA Alif Kamal Haladi dalam keterangannya, Senin.

Lebih lanjut, Alif mengatakan DPR, dalam hal ini Komisi II, telah dua kali melakukan RDP dengan penyelenggaraan pemilu membahas pascaputusan PN Jakpus tanpa melibatkan PRIMA di dalamnya.

Akan sangat tidak berimbang informasi yang masuk dalam RDP, jelas Alif, jika hanya beberapa pihak saja yang dimintai keterangan.

"Terhitung sudah dua kali mereka RDP dengan lembaga penyelenggara pemilu tapi tak pernah bertanya atau mencari tahu terkait gugatan PRIMA ke PN Jakpus," tuturnya.

Baca juga: Partai Prima Tunggu KPU Tindaklanjuti Proses Verifikasi, Agus Jabo: Semoga Lancar, Dapat Nomor 25

"Akan sangat tidak berimbang informasi yang masuk mana kala hanya salah satu pihak yang diminta informasinya. Gugatan PRIMA ke PN Jakpus tidak ujug-ujug. Tapi punya proses yang panjang, sambungnya.

Kalau hanya melihat ujung persoalan, tegas Alif, tentu tidak akan adil tanpa melihat dari latar belakang atau akar masalah kenapa PRIMA melakukan gugatan.

Sebagai informasi, Komisi II DPR hari ini melakukan RDP bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

RDP kali ini menindaklanjuti penyelenggara pemilu pascaputusan PN Jakpus dan juga pascaputusan Bawaslu yang memberikan kesempatan untuk PRIMA melakukan verifikasi administrasi ulang untuk mengikuti tahapn pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas