Soroti Putusan Soal Partai Prima, Anggota Komisi II DPR: Bawaslu Terkesan Ulur Waktu
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku curiga atas perkara kepemiluan antara Partai Prima dan KPU.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Adi Suhendi

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengaku curiga atas perkara kepemiluan antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berujung pada putusan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu.
Kecurigaan ini, kata dia, telah disampaikan sebelumnya pada rapat Komisi II DPR RI pada 15 Maret 2023 lalu.
Namun saat itu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak hadir.
“Maaf ini, tentu ini (putusan) terkesan Bawaslu berupaya untuk mengulur-ulur. Kemarin sudah saya sampaikan pak bagja tidak hadir. Saya marah memang,” kata Guspardi Gaus saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
“Kita-kita ini sedang disorot apakah ada upaya dari Komisi II dan kawan-kawan untuk melakukan penundaan terhadap pemilu ini,” lanjutnya.
Dalam forum tersebut pula, baik pemerintah maupun DPR RI telah bersepakat untuk tetap melaksanakan Pemilu 2024 sesuai jadwal, yakni pada 14 Februari.
Lebih jauh Guspardi pun menyoroti Partai Prima yang kehadirannya dinilai menuai pro-kontra hingga saat ini.
Baca juga: DPR RDP Dengan Penyelenggara Pemilu, PRIMA Harusnya Turut Diundang
Ia menilai sengketa kepemiluan yang dihadapi Partai Prima begitu besar dampaknya bagi demokrasi bangsa.
“Yang jadi persoalan akibat dari hanya 1 partai yaitu namanya Prima, gendangnya sangat luar biasa gemuruh,” ucapnya.
“Dan ini tentu akan bercerita panjang dan proses yang lama dan memakan waktu yang tidak singkat. Tentu akan berimplikasi pula kepada pelaksanaan dan tahapan pemilu itu,” kata Guspardi.
Sengketa Partai Prima menjadi sorotan ketika Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: KPU Beri Kelonggaran Bagi Partai Prima Ajukan Daftar Caleg Jika Lolos Sebagai Parpol Peserta Pemilu
Berdasarkan catatan, Partai Prima sebelumnya pernah melaporkan perkara serupa ke Badan Pengawas Pemilu.
Namun Bawaslu lewat putusannya menyatakan KPU RI tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi dalam tahapan verifikasi administrasi Prima.
Adapun akhirnya terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu KPU telah mengajukan banding.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.