Ucapan Mahfud MD Dinilai Politis Jika Tak Bisa Beberkan Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu
Sebab Mahfud MD merupakan orang pertama yang mengungkap adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman meminta kepada Menkopolhukam Mahfud MD untuk beberkan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
Namun jika memang Mahfud MD tidak dapat membeberkan perihal transaksi janggal tersebut maka Benny menuding kalau Mahfud MD sedang bermain politik dari pernyataannya tersebut.
Sebab Mahfud MD merupakan orang pertama yang mengungkap adanya transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu.
"Saya sampaikan apabila pak Mahfud tidak mempertanggung jawabkan pernyataan yang dia sampaikan kepada publik maka tidak bisa dicegah adanya anggapan ataupun tuduhan publik bahwa pak Mahfud sedang bermain politik," kata Benny saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Sri Mulyani Ngaku Kaget Mahfud MD Ungkap Rp 300 Triliun Transaksi Janggal Lewat Media
Lebih jauh, dalam kapasitasnya Mahfud MD sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU harusnya bisa menjelaskan dugaannya itu kepada publik.
Jika tidak, maka dirinya berkeyakinan kalau pernyataan Mahfud MD ini hanya berlandaskan pada kepentingan politik semata.
"Dia menggunakan isu ini untuk kepentingan-kepentingan politiknya atau dengan kata lain saya sampaikan waktu itu beliau punya motif politik, punya maksud politik, kalau dia tidak menjelaskan secara publik scara jelas secara transparan apa yang dia sampaikan," ucap dia.
Lebih jauh, Benny bahkan menaruh penilaian bahwa pernyataan dari Mahfud MD ini, bertujuan pada kepentingan untuk mendapatkan kursi di Kemenkeu.
"Apakah dia punya motif untuk menyingkirkan Sri Mulyani, atau menyingkirkan tokoh-tokoh tertentu di Kemenkeu," tukas dia.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman menyatakan, bakal hadir dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
Keterangan itu diutarakan Benny, seraya menjawab tantangan dari Mahfud MD yang disebarkan dalam cuitan twitter pribadinya.
"Pasti saya datang. Pasti saya akan tanyakan (transaksi janggal)," kata Benny saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Bahkan dirinya menyebut, akan meminta kepada Mahfud MD untuk dapat membuktikan ucapannya terkait transaksi mencurigakan tersebut.
Terlebih, Mahfud MD merupakan pemantik soal adanya kabar transaksi mencurigakan senilai Rp349 Triliun di Kemenkeu.
"Pasti saya akan tanyakan, saya minta Pak Mahfud tidak boleh ewoh pekewoh karena dia sudah mulai mengungkapkan itu," kata dia.
"Jangan ngungkit-ngungkit yang dulu ya kan? Mulailah dari sekarang," sambungnya.
Dengan begitu, politikus dari Partai Demokrat itu meminta kepada Mahfud MD untuk fokus pada permasalahan tersebut, dengan tidak mengalihkannya ke isu lainnya.
"Jangan dia ngalihkan masalah, jangan dia mencla mencle istilah saya itu," ucapnya.
Sebelumnya, Mahfud MD membuat cuitan di Twitter resminya seraya menantang beberapa nama anggota DPR.
Di mana tantangan itu dilayangkan terkait dengan karena dirinya menilai para anggota DPR menyinggung namanya dalam Rapat Kerja dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pekan lalu untuk hadir dan tidak mencari alasan.
Adapun nama anggota Komisi III DPR RI ditantang antara lain Benny K. Harman, Arteria Dahlan, dan Arsul Sani.
Ketiganya diminta untuk hadir secara langsung dalam rapat mendatang.
"Jangan cari alasan absen," kata Mahfud dalam cuitannya.
Di mana berdasarkan informasi dalam laman resmi DPR, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU bakal dilaksanakan pada Rabu (29/3/2023), pada pukul 15.00 WIB.