Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Kasus Bupati Kapuas dan Istri, Diduga Korupsi Potong Dana ASN dengan Modus Utang

Berikut deretan fakta mengenai kasus tersangka korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 5 Fakta Kasus Bupati Kapuas dan Istri, Diduga Korupsi Potong Dana ASN dengan Modus Utang
Instagram Ben Bahat via Tribun Kalteng
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat bersama istrinya yang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem, Ary Egahni Ben Bahat. Mereka ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena diduga melakukan pemotongan dana PNS dan kas umum serta menerima suap atau gratifikasi. Berikut deretan fakta mengenai kasus Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni Ben Bahat. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut deretan fakta mengenai kasus Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat yang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem.

Keduannya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Pasangan suami istri itu diduga menerima suap atau gratifikasi dari sejumlah pihak terkait kedudukan mereka sebagai penyelenggara negara.

Keduannya pun kini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah putih KPK, Jakarta pada Selasa (28/3/2023). 

"Kedua pihak yang telah ditetapkan tersangka, saat ini telah hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (28/3/2023). 

Berikut sejumlah fakta terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Kapuas dan istri yang dirangkum Tribunnews.com

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Ary Egahni, Anggota DPR & Istri Bupati Kapuas yang Jadi Tersangka KPK

1. Duduk Perkara

Berita Rekomendasi

Ali Fikri menuturkan, dugaan korupsi itu dilakukan ketika keduanya saat menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara negara.

Keduannya diduga memotong dana pegawai sipil (PNS) dengan modus adanya utang. 

Mereka disebut meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada PNS atau kas umum seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut.

Menurut Ali, tindakan itu dilakukan dengan modus seakan-akan PNS maupun kas itu memiliki utang kepada sang bupati.

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

"Melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum," kata Ali. 

"Seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” tambahnya.

Selain itu, mereka juga diduga menerima suap dari sejumlah pihak terkait jabatannya sebagai penyelenggara negara.

2. Mundur dari Partai NasDem

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, istri Bupati Kapuas pun menyatakan mundur dari Fraksi Partai NasDem. 

Pernyataan tersebut disampaikan melalui Wakil Sekretaris Jenderal NasDem, Hermawi Taslim. 

Mundurnya Ary Egahni Ben Bahat, kata Hermawi, sesuai dari pakta integritas sebagai kader NasDem. 

"Sesuai pakta integritas, yang bersangkutan (Ary Egahni Ben Bahat) telah menyatakan mengundurkan diri secara lisan, suratnya menyusul," kata Hermawi, Selasa (28/3/2023).

Hermawi menegaskan Partai NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"NasDem senantiasa menghormati proses hukum yang berjalan," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Kini Bupati Kapuas dan Istrinya Ditahan di Rutan KPK

3. Dicegah ke Luar Negeri

KPK menduga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum.
KPK menduga Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat memotong pembayaran kepada pegawai negeri sipil (PNS) maupun kas umum. (Kolase Tribunnews)

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Ben Brahim dan istrinya dicegah berpergian ke luar negeri. 

Pencegahan itu berlaku selama senam bulan kedepan, terhitung sejak 19 Maret hingga 19 September 2023.

Pencegahan keluar negeri Ben dan Ary tersebut atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Data atas nama Ben Brahim S. Bahat dan atas nama Ari Egahni tercantum dalam daftar Pencegahan usulan dari KPK,"  kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh, Selasa (28/3/2023).

4. KPK Geledah Kantor Bupati Kapuas

Ben Brahim S Bahat 8787898
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah kantor Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, Selasa (28/3/2023).

Hari ini KPK juga diketahui telah menggeledah kantor Bupati Kapuas

Ali mengatakan, tak hanya kantor Bupati Kapuas, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa kantor dinas Kabupaten Kapuas.

"Hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah," ujar Ali, Selasa (28/3/2023), dikutip dari Tribun Kalteng

Baca juga: Duduk Perkara Bupati Kapuas dan Istri Jadi Tersangka, Diduga Potong Dana PNS dan Terima Gratifikasi

5. Kekayaan Bupati Kapuas

Berikut harta kekayaan Bupati Kapuas Ben Brahim S Brahat berdasar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilansir website KPK.

Berdasar LHKPN Ben Brahim S Bahat sudah melaporkan harta kekayaannya pada 2022.

Harta dan kekayaan Ben Brahim pada 2022 mengalami kenaikan sebanyak Rp 925.630 dibanding 2021.

Yakni dari Rp 8.701.207.778 menjadi Rp 8.702.133.408. 

Sehingga, dikutip dari situs elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan Ben pada 2022 senilai Rp 8,7 miliar. 

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama/Malvyandie Haryadi/Fersianus Waku) (TribunKalteng.com/Sri Mariati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas