Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Miliki Harta Rp 8,7 Miliar

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8,7 miliar. Ia tersandung kasus korupsi dan ditahan KPK, Selasa (28/3/2023).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ditahan KPK Terkait Kasus Korupsi, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat Miliki Harta Rp 8,7 Miliar
Istimewa
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8,7 miliar. Ia tersandung kasus korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Selasa (28/3/2023).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Bupati Kapuas dan istrinya terkait korupsi yang menjeratnya.

Adapun dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berkaitan pemotongan anggaran yang seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara disertai penerimaan suap di lingkungan Pemkab Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.

Diketahui, Ben Brahim S Bahat menjabat sebagai Bupati Kapuas selama dua periode ini, yakni tahun 2013-2018 dan 2018 hingga 2023.

Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Bupati Kapuas memiliki harta kekayaan mencapai Rp 8,7 miliar. 

Harta tersebut, tercatat di LKHPN yang dilaporkan pada 21 Januari 2023.

Baca juga: Profil Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Tersangka Kasus Korupsi Kini Ditahan KPK

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Berita Rekomendasi

Berikut ini harta kekayaan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, periodik 2022, yang disampaikan 21 Januari 2023, dikutip dari situs LHKPN:

Data Harta

A. Tanah Dan Bangunan Rp. 2.695.000.000

1. Tanah Dan Bangunan Seluas 600 M2/96 M2 Di Kab / Kota Kota Palangka Raya , Hasil Sendiri Rp. 920.000.000

2. Tanah Dan Bangunan Seluas 110 M2/110 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Barat , Hasil Sendiri Rp. 1.775.000.000

B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 95.000.000

1. Mobil, Mitsubishi Jeep S.C.Hdtp Tahun 2014, Hasil Sendiri Rp. 95.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 595.000.000

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas Dan Setara Kas Rp. 5.317.133.408

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 8.702.133.408

Hutang Rp. ----

Total Harta Kekayaan  Rp. 8.702.133.408

Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023).
Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/3/2023). (Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV)

Bupati Kapuas  dan Istrinya Tersangka Kasus Korupsi, Kini Ditahan KPK

Sebelumnya, Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat, dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat, yang juga anggota DPR RI ini, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup hingga proses ditingkatkan menjadi penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap dua tersangka, Bupati Kapuas dan istrinya.

Bupati Kapuas dan istrinya ditahan selama 20 hari untuk tahap pertama.

"Adapun tersangkanya adalah ada dua, satu inisial BBSB (Ben Brahim S Bahat) Bupati Kapuasa 2013-2018 dan 2018-2023. Kedua, inisial AE (Ary Egahni Ben Bahat), anggota DPR RI."

"Untuk kepentingan penyidikan, kami perlu melakukan penahanan, penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari, terhitung 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK, pada Gedung Merah Putih ini," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (28/3/2023).

Adapun berdasarkan konstruksi perkara yang disampaikan Johanis, Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Kapuas.

Baca juga: Perkara Korupsi Bupati Kapuas dan Istri: Peroleh Dana SKPD Rp 8,7 M, Untuk Kebutuhan Pemilu

Konstruksi perkara

 Wakil Ketua KPK menjelaskan, BBSB (Bupati Kapuas) diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari SKPD di Pemkab Kapuas, termasuk beberapa pihak swasta.

Selanjutnya, Johanis Tanak menyebut, AE selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan.

Antara lain, memerintahkan beberapa kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.

"Sumber uang yang diterima BBSB dan AE dari pos anggaran resmi yang ada di SKPD Pemerintah Kabupaten Kapuas,"

"Adapun jumlah uang yang diterima anggaran digunakan untuk pembiayaan operasional ketika mengikuti pemilihan Bupati Kapuas dan pemilihan gubernur Kalimantan Tengah, termasuk untuk keikutsertaan AE dalam pemilihan anggota legislatif 2019," ungkapnya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Selasa.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas TV)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas