DPR Dorong Satgas Lakukan Asset Tracing Obligor BLBI
Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengungkapkan banyak aset milik obligor yang tercecer selama lebih dari 20 tahun.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Wihadi Wiyanto mengungkapkan banyak aset milik obligor yang tercecer selama lebih dari 20 tahun.
Dari tanah yang awalnya hanya kebun sekarang sudah menjadi real estate. Ia mempertanyakan apakah Satgas BLBI sudah melakukan pendataan mengenai aset-aset obligor.
Hal itu disampaikannya dalam Diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI dengan mengangkat tema 'Menakar Efektivitas Kinerja Satgas BLBI'.
Selain Wihadi, hadir Anggota Komisi XI DPR RI Misbakhun dan Pengamat Ekonomi Segara Institute, Piter Abdullah Redjalam.
"Aset-aset negara ini berarti tidak dirampas, artinya hanya dijaminkan tapi jaminkan hanya tempatnya saja, sertifikatnya tidak ada. Kalau ini terjadi kita dorong mengenai undang-undang perampasan aset," kata Wihadi di Media Center DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Kata dia, Undang-undang Perampasan Aset ini perlu didorong sehingga apa yang menjadi aset BLBI bisa dirampas oleh negara dengan harga yang mungkin sudah berkali-kali lipat. Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah Negara siap membuat UU tersebut.
"Jangan-jangan pemerintah sendiri yang enggak siap untuk membuat undang-undang itu, karena berbagai hal yang mereka, mungkin dari kinerja dan dari banyak juga yang hilang dan segalam macam asetnya itu," ucap Wihadi.
Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun mengatakan, para obligor merupakan orang-orang yang membuat Negara ini hampir bangkrut. Banyak para obligor juga tidak tersentuh oleh penegakan hukum, mereka pada gilirannya masuk dalam daftar orang kaya di Indonesia saat ini.
"BLBI memang punya sejarah panjang, sejarah panjangnya sampai sekarang (tapi) ujungnya masih belum kita ketahui. Penyelesaiannya seperti apa terhadap aset-aset yang dikuasai oleh pemerintah," ucapnya.
Disampaikan Misbakhun, dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR dengan Ketua Satgas BLBI yang juga Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Rionald Silaban hari ini, pihaknya mempertanyakan sejauhmana penelusuran aset yang dilakukan Satgas BLBI.
Khususnya apakah aset yang sekarang dikuasai obligor dan bisa kembali kepada pemilik lama melalui berbagai skema. Sementara dalam Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA) dan Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), tidak diperbolehkan segala macam cara mengembalikan aset kepada pemiliknya.
"(BLBI) harus tegas, tegas dalam artian melakukan asset tracing. Supaya apa? Preseden membangkrutkan Negara melalui mekanisme utang piutang antara debitur dan kreditur melalui mekanisme perbankan itu tidak berulang," ucap Misbakhun.
Baca juga: Dirjen Kekayaan Negara Ungkap Sudah Kuasai Rp28,53 Triliun Aset Obligor BLBI, Ini Rinciannya
Asset tracing sendiri dijelaskan dia adalah aset yang sudah disita oleh Negara kemudian dijual kembali. Keberadaannya tidak dikuasai kembali oleh pemilik lamanya. Baik itu aset yang bersifat produktif atau aset yang bersifat tetap atau aset yang lain, termasuk hak-hak penguasaan.
"Inilah yang kalau menurut saya, kalau kita berbicara tentang BLBI, harus didorong pemerintah melakukan upaya. Karena di Satgas BLBI ini ada Menkopolhukam, ada PPATK, ada Bareskrim, ada Jaksa Agung dan sebagainya," tandas Misbakhun.
Ada pun satu di antara obligor yang diketahui belum melunasi kewajibannya kepada pemerintah itu adalah pemilik Bank Tamara (Tamara Center; sekarang).
Berdasarkan pengumuman Satgas BLBI di media cetak nasional, obligor tersebut dipanggil Satgas BLBI untuk dimintai untuk melunasi kewajiban mereka kepada negara pada 30 Maret 2023.