Menko Airlangga Urung Beri Beri Keterangan Presiden, MK Tunda Sidang Uji Formil Perppu Cipta Kerja
Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri seluruh hakim konstitusi itu beragendakan mendengarkan keterangan dari Presiden Joko Widod
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dijawalkan menggelar sidang lanjutan perkara nomor 14/PUU-XXI/2023 perihal pengujian formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pada sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dan dihadiri seluruh hakim konstitusi itu beragendakan mendengarkan keterangan dari Presiden Joko Widodo. Namun, Jokowi batal untuk hadir di ruang sidang Mahkamah Konstitusi hari ini.
"Kami menerima surat permohonan dari kuasa hukum presiden yaitu surat dari Menko Perekonomian Pak Airlangga yang meminta penundaan penyampaian keterangan presiden," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
Melalui surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 380/MEKOM/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023, Jokowi meminta penundaan sidang tersebut.
"Perkara ini belum bisa dilanjutkan," tambah Anwar.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi menjadwalkan ulang sidang dengan agenda mendengarkan keterangan presiden pada Selasa (11/4/2023) mendatang.
Perlu diketahui, aturan mengenai cipta kerja kerap menjadi polemik sejak proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU).
RUU Cipta Kerja akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR pada Senin (5/10/2020). Namun, UU Cipta Kerja akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan uji formil.
Baca juga: Respons Pengamat Soal Rencana Partai Buruh Ajukan Judicial Review Perppu Cipta Kerja ke MK
UU Cipta Kerja kemudian dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020. Pada putusan itu pula, Mahkamah Konstitusi memerintahkan perbaikan pada pembentukan UU Cipta Kerja.
Kemudian pada Jumat (30/12/2023), Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Hal itu terjadi dalam Sidang Paripurna IV yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan Selasa (21/3/2023).
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.
"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.
"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.
Kemudian, Puan Maharani mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Tak cukup sekali, Puan pun kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Peserta pun kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.